Mahfud: MK tak bilang RSBI harus distop mendadak



JAKARTA. Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD sepakat bahwa penghapusan rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI) tidak bisa mendadak. Mahfud membolehkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menghapus sistem itu secara bertahap hingga pergantian semester baru.

"MK tidak pernah katakan harus memberhentikannya mendadak...Ke depan harus ada proses pengaturan bahwa semua bisa berjalan tanpa mengganggu proses pendidikan," ujar Mahfud, Minggu (13/1), dalam jumpa pers di Hotel Bidakara, Jakarta.

Hadir dalam jumpa pers itu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhammad Nuh dan Wakil Jaksa Agung Darmono. Mahfud membantah adanya pertentangan antara MK dan Kemendikbud soal keputusan penghapusan RSBI. Ia menceritakan, pada saat MK memutuskan hal itu, Mendikbud langsung menghubunginya.


"Saya sependapat prosesnya tidak bisa langsung dilakukan di semester ini karena kan masih berjalan," ucap Mahfud.

Mahfud menegaskan, keputusan MK soal RSBI berbeda dengan keputusan MK terkait masa jabatan pimpinan lembaga tertentu yang harus langsung dilakukan. MK pernah mengabulkan gugatan masa jabatan Jaksa Agung Hendarman Supanji, sehingga begitu keputusan MK keluar, Hendarman langsung dicopot. 

Baru efektif di semester baru

Mendikbud Muhammad Nuh pun menyatakan penghapusan RSBI baru akan mulai berjalan pada semester baru 2013.

"Beliau (Ketua MK) sepakat proses belajar-mengajar tidak serta merta distop begitu saja. Artinya, jalan terus seperti biasa, tetapi mulai penerimaan siswa baru sudah harus menggunakan sistem non-RSBI," kata Nuh.

Untuk siswa yang sudah terlanjur ikut dalam program RSBI, Nuh mengatakan sistem pembelajaran RSBI tetap lanjut hingga semester ini berakhir pada April 2013. "Proses belajar-mengajar bukan ideologi yang haram dan harus distop, tapi tetap berjalan seperti biasa sampai tahun ajaran kemudian."

Sedangkan terkait dengan anggaran dana RSBI yang telanjur ditransfer ke sekolah-sekolah, Mahfud menyerahkan sepenuhnya kepada Kemendikbud.

Sekedar mengingatkan, MK telah mengabulkan permohonan uji materi atas Pasal 50 ayat 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang mengatur soal Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI). Sebagai dampaknya, RSBI dihapuskan dalam sistem pendidikan di Indonesia.

Putusan ini dikeluarkan oleh MK setelah menimbang bahwa keberadaan RSBI dan SBI tidak sesuai dengan konstitusi. Salah satunya soal biaya RSBI yang mahal yang mengakibatkan diskriminasi pendidikan. Selain itu, pembedaan antara RSBI-SBI dan non RSBI-SBI menimbulkan kastanisasi pendidikan.

Penggunaan bahasa Inggris sebagai bahasa pengantar setiap mata pelajaran di sekolah RSBI-SBI juga dianggap dapat mengikis jati diri bangsa dan melunturkan kebanggaan generasi muda terhadap bahasa Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: