KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, pelanggaran konstitusi untuk kepentingan rakyat sudah beberapa kali terjadi di Indonesia. Menurut dia, hal semacam itu sudah terjadi sejak era kepemimpinan Presiden Soekarno, tepatnya tahun 1959. Kala itu, Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden untuk menghapus konstituante hasil pemilu dan memberlakukan Undang-Undang Dasar. "Itu di mata Muhammad Hatta, kudeta, pelanggaran konstitusi yang luar biasa. Tapi waktu itu Bung Karno mengatakan 'Saya untuk menyelamatkan rakyat'," kata Mahfud dalam siaran di Kompas TV, Sabtu (20/3/2021).
Mahfud: Pelanggaran konstitusi untuk kepentingan rakyat sudah ada sejak era Soekarno
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, pelanggaran konstitusi untuk kepentingan rakyat sudah beberapa kali terjadi di Indonesia. Menurut dia, hal semacam itu sudah terjadi sejak era kepemimpinan Presiden Soekarno, tepatnya tahun 1959. Kala itu, Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden untuk menghapus konstituante hasil pemilu dan memberlakukan Undang-Undang Dasar. "Itu di mata Muhammad Hatta, kudeta, pelanggaran konstitusi yang luar biasa. Tapi waktu itu Bung Karno mengatakan 'Saya untuk menyelamatkan rakyat'," kata Mahfud dalam siaran di Kompas TV, Sabtu (20/3/2021).