JAKARTA. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, mengatakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi (Perpu MK) akan diuji melalui political review di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). "Kalau ada masalah yang sifatnya substansial kan itu akan diuji melalui political review. Dan political review itu dalam masa sidang berikutnya, dan masa sidang berikutnya itu setelah masa sidang ini. Nanti ada political review di DPR apakah diterima. Kalau diterima jadi undang-undang kalau tidak ya tidak berlaku. Itu konstitusinya gitu," terang Mahfud di MK, Jakarta, Kamis (17/10). Walau demikian, Mahfud mengaku belum bisa mengomentari lebih jauh mengenai Perppu MK tersebut karena belum membaca isinya.
Mahfud: Substansi Perpu MK akan dibahas di DPR
JAKARTA. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, mengatakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi (Perpu MK) akan diuji melalui political review di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). "Kalau ada masalah yang sifatnya substansial kan itu akan diuji melalui political review. Dan political review itu dalam masa sidang berikutnya, dan masa sidang berikutnya itu setelah masa sidang ini. Nanti ada political review di DPR apakah diterima. Kalau diterima jadi undang-undang kalau tidak ya tidak berlaku. Itu konstitusinya gitu," terang Mahfud di MK, Jakarta, Kamis (17/10). Walau demikian, Mahfud mengaku belum bisa mengomentari lebih jauh mengenai Perppu MK tersebut karena belum membaca isinya.