Mahfud: Tak masalah calon Hakim MK dari parpol



JAKARTA. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, tidak mempermasalahkan adanya calon hakim konstitusi yang berasal dari partai politik. Mahfud hanya meminta kepada Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat agar melacak rekam jejak para calon hakim konstitusi, termasuk yang berasal dari parpol.

"Enggak apa-apa, menurut hukum boleh kok. Partai apapun boleh menurut hukum. Tetapi silakan nanti di-tracking dilihat rekam jejaknya. Itu harus dilihat karena ini kan mau milih negarawan," kata Mahfud di Jakarta Selatan, Selasa (25/2/2014).

Pendapat Mahfud itu didasarkan pada putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Mahkamah Konstitusi. Sebelumnya, UU itu mengatur bahwa hakim konstitusi harus tidak lagi menjadi anggota parpol selama minimal 7 tahun.


Seperti diberitakan, sebanyak 12 orang telah mendaftar sebagai calon hakim konstitusi ke Komisi III DPR. Dari 12 calon hakim itu, ada satu calon yang merupakan anggota legislatif dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), yakni Dimyati Natakusumah. Namun, pencalonan itu disebut atas nama pribadi, bukan usungan partai.

Calon hakim Mahkamah Konstitusi yang mendaftar ke Komisi III DPR RI, yakni Dr Sugianto SH MH, Dr Wahiduddin Adams SH MA, Dr Ni'matul Huda SH MHum, Dr Ir Franz Astaani SH MKn SE MBA MM MSi CPM, Atip Latipulhayat SH LLM PHD, Prof Dr Aswanto SH MSi DFM, Dr H RA Dimyati Natakusumah SH MH MSi, Prof DR Yohanes Usfunan Drs SH MH.

Selain itu, DR Atma Suganda SH MHum, Prof DR HM Agus Santoso SH MH, DR Edie Toet Hendratno SH MSi, dan DR Drs Ermansjah Djaja SH MSi.  (Rahmat Fiansyah)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dikky Setiawan