JAKARTA. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, tidak mempermasalahkan adanya calon hakim konstitusi yang berasal dari partai politik. Mahfud hanya meminta kepada Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat agar melacak rekam jejak para calon hakim konstitusi, termasuk yang berasal dari parpol. "Enggak apa-apa, menurut hukum boleh kok. Partai apapun boleh menurut hukum. Tetapi silakan nanti di-tracking dilihat rekam jejaknya. Itu harus dilihat karena ini kan mau milih negarawan," kata Mahfud di Jakarta Selatan, Selasa (25/2/2014). Pendapat Mahfud itu didasarkan pada putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Mahkamah Konstitusi. Sebelumnya, UU itu mengatur bahwa hakim konstitusi harus tidak lagi menjadi anggota parpol selama minimal 7 tahun.
Mahfud: Tak masalah calon Hakim MK dari parpol
JAKARTA. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, tidak mempermasalahkan adanya calon hakim konstitusi yang berasal dari partai politik. Mahfud hanya meminta kepada Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat agar melacak rekam jejak para calon hakim konstitusi, termasuk yang berasal dari parpol. "Enggak apa-apa, menurut hukum boleh kok. Partai apapun boleh menurut hukum. Tetapi silakan nanti di-tracking dilihat rekam jejaknya. Itu harus dilihat karena ini kan mau milih negarawan," kata Mahfud di Jakarta Selatan, Selasa (25/2/2014). Pendapat Mahfud itu didasarkan pada putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Mahkamah Konstitusi. Sebelumnya, UU itu mengatur bahwa hakim konstitusi harus tidak lagi menjadi anggota parpol selama minimal 7 tahun.