JAKARTA. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, mengatakan, pengujian UU Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Umum Kepala Daerah bisa tetap berjalan meski Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menerbitkan Peraturan pengganti Undang-undang (Perppu) Pilkada. Perppu, kata Mahfud, masih menunggu persetujuan DPR. "Masih bisa berjalan karena UU tersebut sudah punya nomor, sedangkan Perppu nomor 1 tahun 2014 itu masih menunggu persetujuan DPR," kata Mahfud, seperti dikutip Antara, Jumat (3/10). Mahfud menilai, setelah terbitnya Perppu, kemungkinan masih akan ada perdebatan terkait problem hukum karena Perppu itu mencabut UU Pilkada.
"Nanti bisa muncul perdebatan memang, tapi pasti ada jawaban, walau pun disetujui DPR Perppu tersebut bisa diuji ke MK kembali," jelasnya. Sebelumnya, ada lima gugatan UU Pilkada melalui DPRD, di antaranya gugatan yang diajukan enam perorangan dan empat LSM, pengacara kondang OC Kaligis, 13 perorangan, Pengacara Andi Ssrun yang mewakili buruh harian, dan Lembaga Survei serta calon bupati independen Budhi Sarwono.