JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) menilai Bupati Garut Petahanan, Aceng HM Fikri memang pantas untuk lengser. Hal ini disampaikan Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur dalam jumpa pers di MA, Jakarta, Rabu (23/1). "Ini putusan final, pihak pemohon dan termohon dapat mengajukan keberatan dalam perkara lain, itu sah-sah saja. Tapi yang jelas pada perkara ini tak boleh lagi," kata Aceng. Sebelumnya, MA mengabulkan permohonan DPRD Garut terkait perkara nomor 172/139/DPRD/26 Desember 2012. Permohonan itu berisi rekomendasi pemakzulan Aceng HM Fikri. Dengan demikian, pemakzulan Aceng dari jabatan Bupati telah berkekuatan hukum. "Majelis Hakim mengadili, mengabulkan permohonan DPRD Garut untuk seluruhnya," kata Ridwan.
Mahkamah Agung: Aceng pantas untuk lengser
JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) menilai Bupati Garut Petahanan, Aceng HM Fikri memang pantas untuk lengser. Hal ini disampaikan Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur dalam jumpa pers di MA, Jakarta, Rabu (23/1). "Ini putusan final, pihak pemohon dan termohon dapat mengajukan keberatan dalam perkara lain, itu sah-sah saja. Tapi yang jelas pada perkara ini tak boleh lagi," kata Aceng. Sebelumnya, MA mengabulkan permohonan DPRD Garut terkait perkara nomor 172/139/DPRD/26 Desember 2012. Permohonan itu berisi rekomendasi pemakzulan Aceng HM Fikri. Dengan demikian, pemakzulan Aceng dari jabatan Bupati telah berkekuatan hukum. "Majelis Hakim mengadili, mengabulkan permohonan DPRD Garut untuk seluruhnya," kata Ridwan.