JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) berniat mempelajari kembali putusan sidang kasus tersebut dengan terdakwa pengusaha properti Henry Leo dan Mantan Direktur Utama Asabri Mayjen (purn) Subarda Midjaja.Maret 2008 lalu, Pengadilan Negeri Jakarta Timur menghukum Henry enam tahun penjara. Adapun Subarda diganjar lima tahun bui. Belakangan, keduanya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta hingga kasasi ke MA. Terakhir, MA tetap menghukum Henry enam tahun, dan vonis Subarda turun menjadi empat tahun. Masalahnya, salah satu putusan hakim PN Jakarta Timur adalah mewajibkan Kejaksaan Agung mengembalikan sertifikat Plaza Mutiara yang saat itu berstatus disita sebagai barang bukti kepada Tan Kian. Alasannya, Tan Kian telah mengembalikan dana US$ 13 juta milik Asabri yang dipakai untuk membangun gedung tersebut. Tan Kian adalah rekanan Henry yang mengelola gedung Plaza Mutiara, kantor pusat Asabri. Komisi Yudisial menilai keputusan ini janggal. Sebab, seharusnya barang bukti korupsi itu tetap dipegang Kejaksaan dan diserahkan kembali ke negara. Sebab, itu merupakan hak Asabri yang juga perusahaan milik TNI mewakili negara. Ketua Muda Pengawasan MA Hatta Ali memastikan akan mengambil tindakan tegas terhadap majelis hakim PN Jakarta Timur yang menyidangkan perkara Asabri. "Kalau memang terbukti ada penyimpangan, MA akan memberi sanksi," katanya. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Mahkamah Agung akan Tegur Hakim Pemutus Kasus Asabri
JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) berniat mempelajari kembali putusan sidang kasus tersebut dengan terdakwa pengusaha properti Henry Leo dan Mantan Direktur Utama Asabri Mayjen (purn) Subarda Midjaja.Maret 2008 lalu, Pengadilan Negeri Jakarta Timur menghukum Henry enam tahun penjara. Adapun Subarda diganjar lima tahun bui. Belakangan, keduanya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta hingga kasasi ke MA. Terakhir, MA tetap menghukum Henry enam tahun, dan vonis Subarda turun menjadi empat tahun. Masalahnya, salah satu putusan hakim PN Jakarta Timur adalah mewajibkan Kejaksaan Agung mengembalikan sertifikat Plaza Mutiara yang saat itu berstatus disita sebagai barang bukti kepada Tan Kian. Alasannya, Tan Kian telah mengembalikan dana US$ 13 juta milik Asabri yang dipakai untuk membangun gedung tersebut. Tan Kian adalah rekanan Henry yang mengelola gedung Plaza Mutiara, kantor pusat Asabri. Komisi Yudisial menilai keputusan ini janggal. Sebab, seharusnya barang bukti korupsi itu tetap dipegang Kejaksaan dan diserahkan kembali ke negara. Sebab, itu merupakan hak Asabri yang juga perusahaan milik TNI mewakili negara. Ketua Muda Pengawasan MA Hatta Ali memastikan akan mengambil tindakan tegas terhadap majelis hakim PN Jakarta Timur yang menyidangkan perkara Asabri. "Kalau memang terbukti ada penyimpangan, MA akan memberi sanksi," katanya. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News