Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Global Trump, Ini Sejumlah Pertimbangannya



KONTAN.CO.ID - WASHINGTON. Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) membatalkan tarif global yang diterapkan mantan Presiden Donald Trump menggunakan Undang-Undang Kekuasaan Darurat Ekonomi Internasional (IEEPA), dalam keputusan bersejarah yang dinilai punya dampak luas bagi ekonomi global. 

Putusan 6-3 yang ditulis Ketua Hakim John Roberts menegaskan bahwa Trump melampaui wewenangnya.

"Presiden tidak memiliki otoritas untuk memungut tarif melalui IEEPA. Kekuasaan ini hanya ada di tangan Kongres," tegas Roberts dalam putusan tersebut.


Trump menggunakan IEEPA, yang sebenarnya ditujukan untuk keadaan darurat nasional, untuk mengenakan tarif pada hampir seluruh mitra dagang AS, termasuk China, Kanada, dan Meksiko. 

Baca Juga: Mahkamah Agung AS Belum Mengeluarkan Keputusan Soal Tarif Trump

Langkah ini sebelumnya ditentang pengadilan tingkat bawah, yang menyatakan tindakan Trump melanggar hukum.

Keputusan Mahkamah Agung disambut gembira oleh Partai Demokrat dan berbagai kelompok industri. Sebaliknya, Hakim Brett Kavanaugh dalam dissent-nya menyatakan, keputusan ini tidak sepenuhnya menutup kemungkinan presiden untuk memberlakukan tarif serupa dengan dasar hukum lain. 

"Tarif ini sah dari sisi teks, sejarah, dan preseden. Kebijakan boleh diperdebatkan, tapi secara hukum jelas dibenarkan," tulis Kavanaugh.

Putusan ini memicu reaksi pasar. Indeks saham AS naik signifikan, dolar melemah, dan yield obligasi pemerintah AS sedikit meningkat. 

Sementara itu, pengembalian tarif yang sudah terkumpul diperkirakan lebih dari US$ 175 miliar mungkin harus dikembalikan, menurut ekonom Penn-Wharton Budget Model.

Trump menekankan bahwa tarif itu vital bagi keamanan ekonomi AS. "Tanpa tarif, dunia akan menertawakan kita. Negara lain telah mengeksploitasi kita selama bertahun-tahun," ujar Trump pada November lalu. 

Namun, Schumer menilai, tarif ilegal Trump runtuh. Cukup kekacauan, saatnya akhiri perang dagang.Senator Elizabeth Warren menambahkan, "Putusan ini belum menjawab bagaimana konsumen dan UMKM bisa mengembalikan uang yang telah dibayarkan."

Baca Juga: Dolar AS Anjlok Setelah Mahkamah Agung Tolak Tarif Trump

Selama masa jabatannya, Trump memanfaatkan tarif sebagai alat ekonomi dan diplomasi untuk menekan negara lain, menegosiasikan investasi miliaran dolar, dan menegosiasikan akses pasar bagi perusahaan AS. Namun strategi ini juga menimbulkan ketegangan dengan sejumlah negara sekutu.

Keputusan ini menekankan prinsip “major questions doctrine”, yang menyatakan tindakan eksekutif dengan dampak ekonomi dan politik besar harus mendapat otorisasi jelas dari Kongres. 

"Jika Kongres bermaksud memberikan kekuasaan luar biasa untuk memungut tarif melalui IEEPA, mereka akan menuliskannya secara tegas, seperti yang terjadi di undang-undang tarif lain," kata Roberts.

Dengan putusan ini, kekuasaan Trump untuk memberlakukan tarif instan dalam keadaan darurat nasional resmi dibatasi, memaksa pemerintahan AS mencari dasar hukum lain untuk mempertahankan tarifnya. 

Baca Juga: Teheran Siapkan Balasan, Trump Pertimbangkan Serangan Terbatas ke Iran

Para analis memperingatkan keputusan ini akan menimbulkan ketidakpastian perdagangan internasional dan pengembalian dana besar-besaran.

Sementara itu, merespons keputusan tersebut, Trump menyebut putusan Mahkamah Agung tentang tarif globalnya yang luas sebagai "aib" pada hari Jumat setelah keputusan itu diambil selama pertemuannya dengan para gubernur negara bagian, kata sumber yang mengetahui masalah tersebut.

Selanjutnya: Teheran Siapkan Balasan, Trump Pertimbangkan Serangan Terbatas ke Iran

Menarik Dibaca: 9 Suplemen dan Vitamin yang Dibutuhkan Wanita Usia 40 Tahun ke Atas