Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Resiprokal Trump, Begini Tanggapan Indonesia!



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan kebijakan tarif resiprokal global Presiden Donald Trump, pada Jumat (20/2/2026). Putusan ini dikeluarkan bertepatan saat pemerintah Indonesia dan AS sepakat menurunkan tarif barang antara dua negara.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto dan Donald Trump sepakat ekspor dari Indonesia ke AS akan dikenai tarif resiprokal 19%, kecuali untuk produk-produk tertentu yang akan menerima tarif timbal balik 0%. Adapun Indonesia menghapus 99% hambatan tarif bagi produk-produk AS.

Keputusan Mahkamah Agung AS ini bisa mengacaukan kesepakatan dagang yang telah diteken sebelumnya. 


Baca Juga: Prabowo Terima 12 Investor Global Pengelola Aset US$ 15 Triliun, Bahas Soal Ini!

Menanggapi hal tersebut, Haryo Limanseto, Juru Bicara Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian, menjelaskan Indonesia tetap mengamati kondisi terkini yang berkembang. Kelanjutan perjanjian dagang tersebut sangat bergantung pada keputusan kedua belah pihak ke depan.

“Sehubungan dengan dinamika yang terjadi di Amerika Serikat utamanya terkait Kelanjutan Agreement On Reciprocal Trade RI-AS, pada prinsipnya Indonesia akan mengamati terus kondisi terkini yang berkembang,” ujar Haryo dalam keterangan pers Sabtu (21/2/2026). 

Haryo menambahkan, artinya terhadap perjanjian ini pihak Indonesia juga masih perlu proses ratifikasi dan perjanjian ini belum langsung berlaku, serta pihak Amerika Serikat juga perlu proses yg sama di negaranya dengan perkembangan terbaru ini.

"Akan ada pembicaraan selanjutnya antar kedua pihak terhadap segala keputusan yang diambil dan Indonesia akan tetap mengutamakan kepentingan dan kebutuhan nasional ke depannya,” terang Haryo. 

Selanjutnya: Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa di Riau, Kepri, dan Jambi, Panduan Minggu (22/2)

Menarik Dibaca: Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa di Riau, Kepri, dan Jambi, Panduan Minggu (22/2)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News