KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan kebijakan tarif resiprokal global Presiden Donald Trump, pada Jumat (20/2/2026). Putusan ini dikeluarkan bertepatan saat pemerintah Indonesia dan AS sepakat menurunkan tarif barang antara dua negara. Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto dan Donald Trump sepakat ekspor dari Indonesia ke AS akan dikenai tarif resiprokal 19%, kecuali untuk produk-produk tertentu yang akan menerima tarif timbal balik 0%. Adapun Indonesia menghapus 99% hambatan tarif bagi produk-produk AS. Keputusan Mahkamah Agung AS ini bisa mengacaukan kesepakatan dagang yang telah diteken sebelumnya.
Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Resiprokal Trump, Begini Tanggapan Indonesia!
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan kebijakan tarif resiprokal global Presiden Donald Trump, pada Jumat (20/2/2026). Putusan ini dikeluarkan bertepatan saat pemerintah Indonesia dan AS sepakat menurunkan tarif barang antara dua negara. Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto dan Donald Trump sepakat ekspor dari Indonesia ke AS akan dikenai tarif resiprokal 19%, kecuali untuk produk-produk tertentu yang akan menerima tarif timbal balik 0%. Adapun Indonesia menghapus 99% hambatan tarif bagi produk-produk AS. Keputusan Mahkamah Agung AS ini bisa mengacaukan kesepakatan dagang yang telah diteken sebelumnya.