Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Trump, Luhut: Justru RI Diuntungkan



KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan kebijakan tarif resiprokal global Presiden Donald Trump, pada Jumat (20/2/2026). Putusan ini dikeluarkan bertepatan saat pemerintah Indonesia dan AS sepakat menurunkan tarif barang antara dua negara.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto dan Donald Trump sepakat ekspor dari Indonesia ke AS akan dikenai tarif resiprokal 19%, kecuali untuk produk-produk tertentu yang akan menerima tarif timbal balik 0%. Adapun Indonesia menghapus 99% hambatan tarif bagi produk-produk AS.

Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan menilai, meskipun kemudian Mahkamah Agung AS memutuskan bahwa dasar hukum yang digunakan Trump untuk mengenakan tarif resiprokal  dikenal sebagai IEEPA (International Emergency Economic Power Act) tidak sah sehingga tarif resiprokal harus dibatalkan, perjanjian resiprokal tarif yang ditandatangani Indonesia dan AS justru mempunyai nilai strategis karena memberikan sinyal bahwa Indonesia memiliki komitmen untuk menjadi mitra perdagangan yang baik bagi AS.


“Alasan ini strategis karena untuk merespon keputusan Mahkamah Agung AS tersebut, Trump langsung merespons dengan mengenakan tarif baru 15% berdasarkan aturan section 122 yang berlaku 150 hari ke depan, sekaligus membuka penyelidikan dagang baru lewat aturan yang disebut Section 301,” tutur Luhut dalam keterangannya, Senin (23/2/2026).

Baca Juga: RI Bakal Impor Beras Khusus 1.000 Ton dari AS, Pengamat: Nilainya Kecil

Section 301 ini adalah instrumen yang jauh lebih kuat, karena tidak ada batas maksimum tarifnya, dan bisa berlaku bertahun-tahun. Sehingga tarif yang dihasilkan penyelidikan ini berpotensi lebih tinggi dari tarif yang baru saja dibatalkan.

Menurutnya, keputusan Trump untuk meluncurkan investigasi berdasarkan Section 301 memang sengaja menciptakan ketidakpastian sebagai alat tekanan. Disinilah kemudian nilai strategis perjanjian resiprokal Indonesia, karena dalam situasi seperti ini, negara yang sudah punya perjanjian resmi dengan AS jauh lebih aman.

Dengan berbagai komitmen nyata yang telah diberikan, posisi Indonesia akan jauh lebih kuat ketika penyelidikan Section 301 bergulir dibanding negara yang belum punya kesepakatan apapun.

Ketidakpastian ini juga dinilai bisa menjadi peluang, karena banyak perusahaan multinasional kini mencari negara dengan kepastian akses pasar AS dan Indonesia adalah pilihan yang sangat menarik.

Sebagaimana diketahui, AS adalah salah satu mitra dagang utama Indonesia, karena menjadi salah satu pasar utama dari industri padat karya di Indonesia seperti garmen dan alas kaki. Oleh karena itu, setiap kebijakan perdagangan dari AS harus direspon dengan baik oleh Indonesia.

Luhut berkomitmen, pihaknya akan terus mencermati setiap perkembangan terkait isu ini dengan seksama, dan memberikan rekomendasi tindak lanjut kepada Presiden RI untuk memastikan ekonomi Indonesia tetap tumbuh dan kepentingan nasional selalu terlindungi.

Baca Juga: BI Catat Uang Beredar Tumbuh 10% Menjadi Rp 10.117 Triliun di Januari 2026

Selanjutnya: Penambangan Phase 8 Batu Hijau Bikin Prospek Kinerja AMMN Berkilau

Menarik Dibaca: Kantong Aman! Semua Promo HokBen Februari Bikin Makan Puas & Hemat Mulai Rp 10 Ribuan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News