KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Prabowo Subianto menegaskan, pemerintah Indonesia menghormati proses politik dalam negeri Amerika Serikat (AS), menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) negara tersebut yang membatalkan sebagian besar kebijakan tarif Presiden Donald Trump. Ia menekankan, pemerintah siap menghadapi berbagai kemungkinan yang berkembang. Hal ini dikatakan Prabowo setelah Indonesia baru saja menandatangani perjanjian tarif resiprokal dengan Negeri Paman Sam. “Kita siap menghadapi semua kemungkinan. Kita hormati politik dalam negeri Amerika Serikat, kita lihat perkembangannya,” kata Prabowo dalam keterangannya kepada wartawan di Washington DC, Amerika Serikat, dikutip dari tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Sabtu (21/2/2026).
Baca Juga: Prabowo Terima 12 Investor Global Pengelola Aset US$ 15 Triliun, Bahas Soal Ini! Mengenai kebijakan tarif 10% yang berlaku sementara, ia menilai langkah tersebut tetap memberikan keuntungan bagi Indonesia. “Saya kira menguntungkan ya. Kita siap untuk menghadapi segala kemungkinan,” tambahnya. Ia juga menegaskan, perundingan perdagangan antara Indonesia dan Amerika Serikat telah menghasilkan kesepahaman yang saling menguntungkan dan dilandasi sikap saling menghormati. Kepala Negara menyampaikan, proses negosiasi tarif perdagangan memang berlangsung panjang, namun hasil yang dicapai dinilai positif bagi kepentingan Indonesia. “Kita bahas masalah perdagangan di antara dua negara. Perundingan sudah cukup lama, artinya ketemu saling menguntungkan, saling menghormati saya kira bagus ya,” bebernya. Selain isu perdagangan, Prabowo menyebut, dalam pertemuannya dengan sejumlah pemimpin perusahaan investasi global, para pelaku usaha menunjukkan minat dan kepercayaan yang tinggi terhadap Indonesia. “Mereka menyampaikan mereka sangat tertarik sama Indonesia, mereka confident, mereka lihat iklimnya membaik terus, mereka positif terhadap ekonomi kita,” tandasnya.
Putusan Mahkamah Agung AS
Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Agung AS membatalkan sebagian besar kebijakan tarif Presiden Donald Trump pada Jumat (20/2/2026) waktu setempat. Putusan ini menjadi tamparan keras untuk kebijakan ekonomi andalan Trump ini. Mengutip CNBC, putusan mayoritas hakim dengan jumlah suara 6-3 disebutkan bahwa undang-undang yang menjadi dasar bea masuk tersebut tidak memberikan kewenangan kepada Presiden untuk mengenakan tarif. Sejak kembali ke Gedung Putih, ia menjadikan tarif dan juga mengklaim kewenangannya untuk menerapkannya kapan saja tanpa persetujuan Kongres, seluruh kebijakan ekonominya. Mahkamah menilai posisi hukum Trump akan memperluas kewenangan presiden secara drastis dalam kebijakan tarif.
Baca Juga: Sebanyak 8.000 Prajurit TNI 2 Bulan Lagi Berangkat ke Gaza Gabung ISF Para hakim juga menekankan bahwa Trump memberlakukan tarif tanpa persetujuan Kongres, padahal berdasarkan Konstitusi, kewenangan memungut pajak ada di tangan Kongres. Ketua Mahkamah Agung John Roberts membacakan putusan mayoritas. Hakim Clarence Thomas, Samuel Alito, dan Brett Kavanaugh menyatakan perbedaan pendapat (
dissenting opinion). Dalam putusan itu disebutkan bahwa sebelum Trump, tidak ada presiden yang pernah menggunakan undang-undang tersebut untuk mengenakan tarif, apalagi dalam skala sebesar ini. Untuk menggunakan kewenangan luar biasa seperti itu, presiden harus memiliki izin yang jelas dari Kongres, dan dalam kasus ini, menurut Mahkamah, izin tersebut tidak ada. Putusan ini tidak menjelaskan apakah tarif yang sudah dibayarkan harus dikembalikan. Namun, menurut perkiraan Penn Wharton Budget Model, potensi pengembalian dana bisa mencapai US$ 175 miliar. Hakim Kavanaugh dalam
dissent-nya memperingatkan bahwa proses pengembalian dana kemungkinan akan rumit dan dampak jangka pendek putusan ini bisa cukup besar.
Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2026/02/21/22340371/respons-putusan-ma-as-batalkan-tarif-trump-prabowo-kita-siap-hadapi-semua?page=all#page2.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News