KONTAN.CO.ID - Mahkamah Agung AS atau United States Supreme Court untuk pertama kalinya mengakui bahwa mantan presiden memiliki kekebalan dari tuntutan atas tindakan tertentu yang diambil saat menjabat. Keputusan ini membuat mantan Presiden AS, Donald Trump, memiliki kekebalan atas beberapa tuntutan hukum yang diarahkan untu dirinya. Melansir Al Jazeera, pengadilan pada hari Senin (1/7) memutuskan bahwa, mantan presiden menikmati kekebalan atas tindakan yang mereka ambil dalam kewenangan konstitusional mereka.
Baca Juga: KPU Amerika Masih Menunggu Laporan Kekayaan Donald Trump untuk Pemilu 2024 Di saat yang sama, para mantan presiden tidak mendapatkan kekebalan atas tindakan yang diambil dalam kapasitas pribadi. Ini adalah pertama kalinya bagi Mahkamah Agung AS menyatakan bahwa mantan presiden dapat dilindungi dari tuntutan pidana dalam hal apa pun. Dalam pemungutan suara, dengan hasil 6 banding 3, hakim Mahkamah Agung berargumen bahwa memungkinkan penuntutan terhadap mantan presiden atas tindakan resmi mereka dapat membuka pintu bagi pembalasan politik dan despotisme. Baca Juga: Donald Trump Dianggap Merendahkan Rakyat Palestina dalam Debat Capres AS