KONTAN.CO.ID - WASHINGTON. Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) pada hari Selasa (22/1) mengijinkan Presiden AS Donald Trump bila ingin melarang kaum transgender tertentu bergabung atau tetap berada dalam dinas militer AS. Keputusan Makhkamah Agung ASĀ ini membatalkan keputusan hakim di pengadilan yang lebih rendah sebelumnya, yang menghalangi rencana Trump tersebut dengan alasan tidak konstitusional. Reuters melaporkan, pada tahun 2017, Presiden Trump mengumumkan rencananya melarang orang transgender masuk militer. Kebijakan ini bertolak belakangan dengan kebijakan pendahulunya, Presiden Barack Obama yang memberi kelonggaran kepada para transgender.
Mahkamah Agung AS izinkan Trump larang kaum transgender masuk dinas militer
KONTAN.CO.ID - WASHINGTON. Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) pada hari Selasa (22/1) mengijinkan Presiden AS Donald Trump bila ingin melarang kaum transgender tertentu bergabung atau tetap berada dalam dinas militer AS. Keputusan Makhkamah Agung ASĀ ini membatalkan keputusan hakim di pengadilan yang lebih rendah sebelumnya, yang menghalangi rencana Trump tersebut dengan alasan tidak konstitusional. Reuters melaporkan, pada tahun 2017, Presiden Trump mengumumkan rencananya melarang orang transgender masuk militer. Kebijakan ini bertolak belakangan dengan kebijakan pendahulunya, Presiden Barack Obama yang memberi kelonggaran kepada para transgender.