KONTAN.CO.ID -Â WASHINGTON. Negara-negara bagian di Amerika Serikat (AS) kini memiliki kewenangan luas untuk memaksa peritel online membayar pajak penjualan bernilai miliaran dollar. Hal ini diputuskan oleh Mahkamah Agung AS pada hari Kamis (21/6), dalam sengketa antara pemerintah negara bagian Dakota Selatan melawan sejumlah perusahaan ritel. Mengutip Reuters, para hakim Mahkamah Agung (MA) memihak negara bagian Dakota Selatan dalam putusan 5-4 melawan Wayfair Inc, Overstock.com Inc dan Newegg Inc, membatalkan preseden Mahkamah Agung tahun 1992 yang telah melarang negara-negara bagian AS untuk mewajibkan bisnis tanpa "kehadiran fisik" di negara bagian itu, seperti peritel online, dalam membayar pajak penjualan. Putusan tersebut membuka pintu ke aliran pendapatan baru untuk mengisi pundi-pundi kas negara-negara bagian AS hingga US$ 13 miliar setiap tahun, menurut laporan federal. Sementara, bagi para peritel online jelas keputusan MA ini merupakan pukulan telak, sebab mengorbankan keunggulan kompetitif yang dimiliki perusahaan e-commerce atas saingan konvensional yang sudah harus mengumpulkan pajak penjualan.
Mahkamah Agung AS mewajibkan peritel online membayar pajak penjualan
KONTAN.CO.ID -Â WASHINGTON. Negara-negara bagian di Amerika Serikat (AS) kini memiliki kewenangan luas untuk memaksa peritel online membayar pajak penjualan bernilai miliaran dollar. Hal ini diputuskan oleh Mahkamah Agung AS pada hari Kamis (21/6), dalam sengketa antara pemerintah negara bagian Dakota Selatan melawan sejumlah perusahaan ritel. Mengutip Reuters, para hakim Mahkamah Agung (MA) memihak negara bagian Dakota Selatan dalam putusan 5-4 melawan Wayfair Inc, Overstock.com Inc dan Newegg Inc, membatalkan preseden Mahkamah Agung tahun 1992 yang telah melarang negara-negara bagian AS untuk mewajibkan bisnis tanpa "kehadiran fisik" di negara bagian itu, seperti peritel online, dalam membayar pajak penjualan. Putusan tersebut membuka pintu ke aliran pendapatan baru untuk mengisi pundi-pundi kas negara-negara bagian AS hingga US$ 13 miliar setiap tahun, menurut laporan federal. Sementara, bagi para peritel online jelas keputusan MA ini merupakan pukulan telak, sebab mengorbankan keunggulan kompetitif yang dimiliki perusahaan e-commerce atas saingan konvensional yang sudah harus mengumpulkan pajak penjualan.