JAKARTA. PT Kimia Farma Tbk (KAEF) kehilangan merek obat Sercol. Mahkamah Agung telah menolak permohonan kasasi Kimia Farma dalam sengketa merek Sercol dengan perusahaan farmasi Belanda, Solvay Pharmaceuticals BV.Putusan kasasi ini sekaligus mempertegas vonis Pengadilan Niaga Jakarta Pusat 26 Januari lalu. Ketika itu, majelis hakim yang diketuai Nirwana mengabulkan permohonan Solvay Pharmaceuticals untuk membatalkan pendaftaran merek obat Sercol milik Kimia Farma. Dalam pertimbanganya, majelis hakim menilai pendaftaran merek obat Sercol yang dilakukan Kimia Farma di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual dilandasi itikad tidak baik. Pasalnya merek Sercol milik Kimia farma memiliki kesamaan dengan merek Serc dan Betaserc milik Solvay. Disamping itu, hakim mengatakan merek obat untuk menyembuhkan gangguan peredaran darah ini didaftarkan oleh Kimia Farma pada 4 April 2006 atau pasca kerja sama dengan Solvay berakhir. Sebelumnya, pada 1990, Solvay Pharmaceuticals menjalin kerja sama dengan Kimia Farma untuk memproduksi dan memasarkan produk Solvay Pharmaceuticals di Indonesia. Namun hubungan kerja sama berakhir pada Mei 2006.Dengan demikian, hakim menuding Kimia Farma telah membonceng ketenaran merek Serc dan Betaserc milik Solvay. Akibat putusan Pengadilan yang memenangkan gugatan Solvay, Kimia Farma tidak diperkenankan menggunakan nama Sercol.Atas putusan ini, Kimia Farma akan menggantikan merek Sercol dengan Lestigo. "Kami sedang mengurus pendaftaran nama baru ke BPOM dan Ditjen HKI. Nama yang sudah disetujui Ditjen HKI adalah Lestigo," kata Direktur Utama Kimia Farma Syamsul Arifin, saat dihubungi KONTAN.Syamsul mengatakan putusan kasasi itu tidak memberikan dampak bagi perusahaannya. Sebab, Kimia Farma belum memasarkan obat merek Sercol secara luas.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Mahkamah Agung batalkan merek obat Sercol milik Kimia Farma
JAKARTA. PT Kimia Farma Tbk (KAEF) kehilangan merek obat Sercol. Mahkamah Agung telah menolak permohonan kasasi Kimia Farma dalam sengketa merek Sercol dengan perusahaan farmasi Belanda, Solvay Pharmaceuticals BV.Putusan kasasi ini sekaligus mempertegas vonis Pengadilan Niaga Jakarta Pusat 26 Januari lalu. Ketika itu, majelis hakim yang diketuai Nirwana mengabulkan permohonan Solvay Pharmaceuticals untuk membatalkan pendaftaran merek obat Sercol milik Kimia Farma. Dalam pertimbanganya, majelis hakim menilai pendaftaran merek obat Sercol yang dilakukan Kimia Farma di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual dilandasi itikad tidak baik. Pasalnya merek Sercol milik Kimia farma memiliki kesamaan dengan merek Serc dan Betaserc milik Solvay. Disamping itu, hakim mengatakan merek obat untuk menyembuhkan gangguan peredaran darah ini didaftarkan oleh Kimia Farma pada 4 April 2006 atau pasca kerja sama dengan Solvay berakhir. Sebelumnya, pada 1990, Solvay Pharmaceuticals menjalin kerja sama dengan Kimia Farma untuk memproduksi dan memasarkan produk Solvay Pharmaceuticals di Indonesia. Namun hubungan kerja sama berakhir pada Mei 2006.Dengan demikian, hakim menuding Kimia Farma telah membonceng ketenaran merek Serc dan Betaserc milik Solvay. Akibat putusan Pengadilan yang memenangkan gugatan Solvay, Kimia Farma tidak diperkenankan menggunakan nama Sercol.Atas putusan ini, Kimia Farma akan menggantikan merek Sercol dengan Lestigo. "Kami sedang mengurus pendaftaran nama baru ke BPOM dan Ditjen HKI. Nama yang sudah disetujui Ditjen HKI adalah Lestigo," kata Direktur Utama Kimia Farma Syamsul Arifin, saat dihubungi KONTAN.Syamsul mengatakan putusan kasasi itu tidak memberikan dampak bagi perusahaannya. Sebab, Kimia Farma belum memasarkan obat merek Sercol secara luas.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News