Mahkamah Agung Batalkan Tarif Trump, Pemerintah AS Kembalikan US$ 100 Miliar



KONTAN.CO.ID - Pemerintahan Presiden Amerika Serikat Donald Trump telah mengembalikan sekitar US$ 100 miliar dana tarif impor yang sebelumnya dipungut, setelah Mahkamah Agung AS membatalkan sebagian besar kebijakan tarif tersebut.

Berdasarkan dokumen yang diajukan ke Pengadilan Perdagangan Internasional AS (U.S. Court of International Trade) pada Selasa (5/8/2026), pengembalian dana tersebut telah diproses hingga akhir Juli 2026.

Baca Juga: Meta Akui Model AI-nya Meretas Sistem Perusahaan Lain saat Uji Keamanan Siber


Dalam dokumen itu disebutkan bahwa pengembalian bea masuk beserta bunganya senilai sekitar US$ 100 miliar telah diselesaikan melalui sistem Consolidated Administration and Processing of Entries Refund dan telah dikirim ke Departemen Keuangan AS untuk dicairkan kepada pihak yang berhak.

Nilai tersebut mencakup lebih dari separuh dari total US$ 166 miliar tarif yang sebelumnya dibatalkan Mahkamah Agung pada Februari 2026.

Tarif impor merupakan salah satu pilar utama kebijakan perdagangan Donald Trump. Namun, kebijakan tersebut menghadapi kritik dari berbagai pihak serta sejumlah tantangan hukum.

Sejumlah pengkritik menilai pengembalian dana tersebut tidak dinikmati langsung oleh masyarakat, melainkan lebih banyak diterima oleh perusahaan importir.

Anggota Kongres dari Partai Demokrat Greg Casar mengatakan, seluruh dana pengembalian tersebut seharusnya dikembalikan kepada konsumen Amerika.

Baca Juga: FIFA Minta Maaf kepada 211 Asosiasi Anggota, Ada Apa?

"Trump mengirimkan dana pengembalian itu kepada perusahaan, bukan kepada masyarakat pekerja. Setiap sen dari pengembalian tersebut seharusnya diberikan kembali kepada konsumen Amerika," ujarnya.

Pada 20 Februari 2026, Mahkamah Agung AS memutuskan bahwa International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) tidak memberikan kewenangan kepada presiden untuk secara sepihak mengenakan tarif terhadap barang impor dari negara mitra dagang.

Menanggapi putusan tersebut, Trump justru meningkatkan kebijakan perdagangannya.

Ia mengkritik para hakim Mahkamah Agung sebagai pihak yang "tidak loyal" dan menerapkan tarif sementara sebesar 10% menggunakan dasar hukum lain yang sebelumnya juga belum pernah digunakan presiden AS untuk mengenakan tarif impor.

Baca Juga: Manulife Bukukan Pertumbuhan Laba, Umumkan Transaksi Reasuransi C$3,2 Miliar

Selanjutnya, Trump kembali memberlakukan putaran tarif global melalui Section 301 Trade Act 1974, yang selama ini digunakan pemerintah AS untuk menanggapi praktik perdagangan yang dianggap tidak adil atau diskriminatif oleh negara lain.