Mahkamah Agung cabut badan hukum BANI versi sovereign



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) versi Mampang memenangkan gugatan badan hukum terhadap BANI versi Sovereign di tingkat kasasi Mahkamah Agung, melalui putusan 232 K/TUN/2018 pada 8 Mei 2018. Namun, putusan itu diperkirakan tidak menganggu proses sengketa arbitrase antara PT Maybank Indonesia Tbk dan Reliance yang ditangani BANI Sovereign.

Ketua Hakim Kasasi Yodi Martono Wahyunadi dalam amar putusannya menyatakan, kabul kasasi; batal putusan judex facti PTTUN, adili sendiri; CFM; JF.I. Artinya, MA membatalkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU-00664837.AH.01.01. yang terbit 20 Juni 2016 tentang legalitas BANI Sovereign.

Sekretaris Jenderal BANI Sovereign Tri Legono Yanuarrachmadi belum bisa menanggapi putusan itu. Sebab, "Kami secara resmi belum menerima putusannya, jadi saya belum bisa komentar," katanya, Jumat (25/5).


Yang jelas, Tri menyatakan, putusan tersebut belum berpengaruh atas perkara-perkara arbitrase yang tengah ditangani BANI Sovereign. Soalnya, hingga kini BANI Sovereign masih menggelar perkara. "Kami belum rapat pleno untuk menyikapi putusan itu. Sejauh ini masih berjalan seperti biasa. Perkara yang kami tangani bukan cuma Maybank Indonesia dan Reliance," jelas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi