KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) versi Mampang memenangkan gugatan badan hukum terhadap BANI versi Sovereign di tingkat kasasi Mahkamah Agung, melalui putusan 232 K/TUN/2018 pada 8 Mei 2018. Namun, putusan itu diperkirakan tidak menganggu proses sengketa arbitrase antara PT Maybank Indonesia Tbk dan Reliance yang ditangani BANI Sovereign. Ketua Hakim Kasasi Yodi Martono Wahyunadi dalam amar putusannya menyatakan, kabul kasasi; batal putusan judex facti PTTUN, adili sendiri; CFM; JF.I. Artinya, MA membatalkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU-00664837.AH.01.01. yang terbit 20 Juni 2016 tentang legalitas BANI Sovereign. Sekretaris Jenderal BANI Sovereign Tri Legono Yanuarrachmadi belum bisa menanggapi putusan itu. Sebab, "Kami secara resmi belum menerima putusannya, jadi saya belum bisa komentar," katanya, Jumat (25/5).
Mahkamah Agung cabut badan hukum BANI versi sovereign
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) versi Mampang memenangkan gugatan badan hukum terhadap BANI versi Sovereign di tingkat kasasi Mahkamah Agung, melalui putusan 232 K/TUN/2018 pada 8 Mei 2018. Namun, putusan itu diperkirakan tidak menganggu proses sengketa arbitrase antara PT Maybank Indonesia Tbk dan Reliance yang ditangani BANI Sovereign. Ketua Hakim Kasasi Yodi Martono Wahyunadi dalam amar putusannya menyatakan, kabul kasasi; batal putusan judex facti PTTUN, adili sendiri; CFM; JF.I. Artinya, MA membatalkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU-00664837.AH.01.01. yang terbit 20 Juni 2016 tentang legalitas BANI Sovereign. Sekretaris Jenderal BANI Sovereign Tri Legono Yanuarrachmadi belum bisa menanggapi putusan itu. Sebab, "Kami secara resmi belum menerima putusannya, jadi saya belum bisa komentar," katanya, Jumat (25/5).