KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan uji materi yang diajukan oleh Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (Oso). Uji materi dilakukan terhadap Peraturan KPU (PKPU) Nomor 26 Tahun 2018 yang memuat larangan pengurus partai politik menjadi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). "Iya benar dikabulkan," kata Juru bicara MA Suhadi saat dikonfirmasi, Selasa (30/10). Namun demikian, hingga saat ini Suhadi belum mengetahui substansi dari putusan MA tersebut. Suhadi belum dapat memastikan, apakah dikabulkannnya gugatan itu serta merta meloloskan OSO menjadi calon anggota DPD, meskipun tetap menjabat sebagai pengurus parpol. "Nanti kita liat isinya karena kita belum bisa berkomunikasi dengan hakimnya," ujar Suhadi.
Mahkamah Agung kabulkan gugatan OSO terkait pencalonan anggota DPD
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan uji materi yang diajukan oleh Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (Oso). Uji materi dilakukan terhadap Peraturan KPU (PKPU) Nomor 26 Tahun 2018 yang memuat larangan pengurus partai politik menjadi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). "Iya benar dikabulkan," kata Juru bicara MA Suhadi saat dikonfirmasi, Selasa (30/10). Namun demikian, hingga saat ini Suhadi belum mengetahui substansi dari putusan MA tersebut. Suhadi belum dapat memastikan, apakah dikabulkannnya gugatan itu serta merta meloloskan OSO menjadi calon anggota DPD, meskipun tetap menjabat sebagai pengurus parpol. "Nanti kita liat isinya karena kita belum bisa berkomunikasi dengan hakimnya," ujar Suhadi.