KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) tengah mengkaji pembentukan kamar pajak sebagai bagian dari upaya meningkatkan konsistensi putusan perkara perpajakan. Langkah tersebut dinilai penting, terutama di tengah pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) yang membuka peluang pembentukan pengadilan khusus. Ketua Kamar Pembinaan Mahkamah Agung Syamsul Ma'arif mengatakan, pembentukan kamar pajak bertujuan mengurangi disparitas putusan antar majelis yang menangani sengketa perpajakan.
Mahkamah Agung Kaji Pembentukan Kamar Pajak, Singgung RUU PFII
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) tengah mengkaji pembentukan kamar pajak sebagai bagian dari upaya meningkatkan konsistensi putusan perkara perpajakan. Langkah tersebut dinilai penting, terutama di tengah pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) yang membuka peluang pembentukan pengadilan khusus. Ketua Kamar Pembinaan Mahkamah Agung Syamsul Ma'arif mengatakan, pembentukan kamar pajak bertujuan mengurangi disparitas putusan antar majelis yang menangani sengketa perpajakan.
TAG: