JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) saat ini masih kekurangan 4.858 hakim. Hal itu diungkapkan Ketua ketua MA Hatta Ali usai sidang pleno pembacaan Laporan Tahunan MA tahun 2017 yang digelar di Gedung MA, Jakarta Pusat, Kamis (9/2). Berdasarkan beban kerja pada 2015, kata Hatta, kebutuhan hakim pengadilan tingkat pertama dan banding sebanyak 12.847 orang. Sementara jumlah hakim yang ada saat ini baru 7.989 orang. Jumlah tersebut belum termasuk untuk 86 satuan kerja baru di peradilan umum, peradilan agama, dan peradilan tata usaha negara. "Kami sangat kekurangan hakim. Sebenarnya dibutuhkan hakim dengan melihat volume perkara itu sekitar 12.000 lebih, sekarang (tersisa volume perkara) hanya 7.000 lebih, kami masih butuh 4.000 hakim," kata Hatta.
Mahkamah Agung: Kita kekurangan 4.858 hakim
JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) saat ini masih kekurangan 4.858 hakim. Hal itu diungkapkan Ketua ketua MA Hatta Ali usai sidang pleno pembacaan Laporan Tahunan MA tahun 2017 yang digelar di Gedung MA, Jakarta Pusat, Kamis (9/2). Berdasarkan beban kerja pada 2015, kata Hatta, kebutuhan hakim pengadilan tingkat pertama dan banding sebanyak 12.847 orang. Sementara jumlah hakim yang ada saat ini baru 7.989 orang. Jumlah tersebut belum termasuk untuk 86 satuan kerja baru di peradilan umum, peradilan agama, dan peradilan tata usaha negara. "Kami sangat kekurangan hakim. Sebenarnya dibutuhkan hakim dengan melihat volume perkara itu sekitar 12.000 lebih, sekarang (tersisa volume perkara) hanya 7.000 lebih, kami masih butuh 4.000 hakim," kata Hatta.
TAG: