KONTAN.CO.ID - SEOUL. Mahkamah Agung Korea Selatan pada hari Kamis, (29/8) membatalkan sebagian putusan pengadilan banding terhadap kasus penyuapan bos de facto Samsung Group Jay Y.Lee yang telah dihukum percobaan dua setengah tahun karena divonis menyuap mantan presiden Korea Selatan Park Geun-hye. Mahkamah Agung Kosel mengatakan penafsiran Pengadilan Tinggi Seoul tentang apa yang merupakan suap oleh Samsung kepada Mantan Presiden Park Geun-hye terlalu sempit. Baca Juga: Perusahaan Afiliasi Lion Air Ini Berencana Menggelar IPO
Mahkamah Agung Korsel minta kasus suap Lee ahli waris Samsung ditinjau
KONTAN.CO.ID - SEOUL. Mahkamah Agung Korea Selatan pada hari Kamis, (29/8) membatalkan sebagian putusan pengadilan banding terhadap kasus penyuapan bos de facto Samsung Group Jay Y.Lee yang telah dihukum percobaan dua setengah tahun karena divonis menyuap mantan presiden Korea Selatan Park Geun-hye. Mahkamah Agung Kosel mengatakan penafsiran Pengadilan Tinggi Seoul tentang apa yang merupakan suap oleh Samsung kepada Mantan Presiden Park Geun-hye terlalu sempit. Baca Juga: Perusahaan Afiliasi Lion Air Ini Berencana Menggelar IPO