Mahkamah Agung Korsel minta kasus suap Lee ahli waris Samsung ditinjau



KONTAN.CO.ID - SEOUL. Mahkamah Agung Korea Selatan pada  hari Kamis, (29/8) membatalkan sebagian putusan pengadilan banding terhadap kasus penyuapan bos de facto Samsung Group Jay Y.Lee yang telah dihukum percobaan dua setengah tahun karena divonis menyuap mantan presiden Korea Selatan Park Geun-hye.

Mahkamah Agung Kosel mengatakan penafsiran Pengadilan Tinggi Seoul tentang apa yang merupakan suap oleh Samsung kepada Mantan Presiden Park Geun-hye terlalu sempit. 

Baca Juga: Perusahaan Afiliasi Lion Air Ini Berencana Menggelar IPO


Mengutip Reuters, Kasus ini berpusat pada apakah tiga kuda yang disumbangkan Samsung Group untuk pelatihan putri berkuda berkompetisi terhadap teman Park harus dianggap sebagai suap yang ditujukan untuk memenangkannya sebagai presiden.

Mahkamah Agung mengatakan pengadilan banding salah karena tidak mengakui kuda sebagai suap yang diberikan oleh Samsung untuk memenangkan bantuan. 

Lee, wakil ketua Samsung Electronics, dijatuhi hukuman penjara lima tahun pada tahun 2017 karena menyuap seorang teman Park ketika ia berusaha untuk menggantikan ayahnya dan mengamankan kendali Samsung Group.

Dia dibebaskan setelah satu tahun ditahan ketika pengadilan tinggi Banding Seoul membagi dua hukumannya dan menangguhkannya selama empat tahun. Baik Lee, yang menyangkal kesalahan, dan jaksa mengajukan banding.

Baca Juga: Perluas jangkauan pengiriman barang, Lion Parcel gandeng e-commerce dan BUMDes

Saham Samsung Electronics memperpanjang kerugian hingga 2% setelah keputusan tersebut, sementara saham afiliasi Samsung BioLogics Co Ltd dan Samsung C&T Corp turun hampir 8% dan 6%.

Editor: Noverius Laoli