Mahkamah Agung (MA) akan terbitkan glosarium peradilan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) akan menerbitkan glosarium peradilan Indonesia. Memuat padanan kata dan istilah peradilan dalam Bahasa Indonesia dan Inggris ini merupakan kebutuhan yang dirasakan selama bertahun-tahun.

“Kendati demikian, belum ada upaya-upaya konkret untuk merealisasikannya,” ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah yang juga bertindak selaku Ketua Satuan Tugas Penerjemahan, dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan, Rabu (4/12).

Baca Juga: Presiden Jokowi pastikan dewan pengawas KPK akan diisi figur terbaik


Sekretaris Satuan Tugas Penerjemahan Mohammad Noor menjelaskan, lema-lema yang akan dimasukkan dalam glosarium nantinya meliputi lima hal, yakni hukum acara peradilan, administrasi perkara, administrasi persidangan, nomenklatur lembaga dan jabatan di Mahkamah Agung dan badan-badan peradilan di bawahnya serta manajemen pengadilan.

Noor mengatakan, jumlah lema yang akan mengisi glosarium peradilan nanti diharapkan mencapai lebih dari jumlah lema standar untuk bidang tertentu.

“Biasanya jumlah lema minimum untuk suatu bidang itu mencapai 800-1000 lema,” ujar hakim yustisial biro Hukum dan Humas tersebut.

Glosarium peradilan ini nantinya akan dikembangkan secara bertahap menjadi kamus kolokasi bidang peradilan. “Glosarium ini adalah embrionya,” tegasnya.

Editor: Yudho Winarto