KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) akan menerbitkan glosarium peradilan Indonesia. Memuat padanan kata dan istilah peradilan dalam Bahasa Indonesia dan Inggris ini merupakan kebutuhan yang dirasakan selama bertahun-tahun. “Kendati demikian, belum ada upaya-upaya konkret untuk merealisasikannya,” ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah yang juga bertindak selaku Ketua Satuan Tugas Penerjemahan, dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan, Rabu (4/12). Baca Juga: Presiden Jokowi pastikan dewan pengawas KPK akan diisi figur terbaik
Mahkamah Agung (MA) akan terbitkan glosarium peradilan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) akan menerbitkan glosarium peradilan Indonesia. Memuat padanan kata dan istilah peradilan dalam Bahasa Indonesia dan Inggris ini merupakan kebutuhan yang dirasakan selama bertahun-tahun. “Kendati demikian, belum ada upaya-upaya konkret untuk merealisasikannya,” ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah yang juga bertindak selaku Ketua Satuan Tugas Penerjemahan, dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan, Rabu (4/12). Baca Juga: Presiden Jokowi pastikan dewan pengawas KPK akan diisi figur terbaik