KONTAN.CO.ID - KUALA LUMPUR. Mahkamah Agung Malaysia pada Selasa (10/2/2026) kembali memutuskan untuk kembali menyatakan bersalah atas korupsi dan memberi hukuman penjara enam tahun terhadap Mohamad Isa Abdul Samad, mantan ketua badan perkebunan kelapa sawit negara, Felda, menurut laporan kantor berita nasional Bernama. Pada Maret 2024, pengadilan banding sempat membatalkan vonis bersalah terhadap Mohamad Isa atas sembilan tuduhan suap terkait penerimaan sekitar 3 juta ringgit (US$ 765.000) yang dikaitkan dengan pembelian sebuah hotel selama masa jabatannya sebagai ketua Felda. Mohamad Isa selalu membantah melakukan kesalahan. Baca Juga: Adani Energy Raih Pendanaan US$ 750 Juta untuk Proyek Transmisi Energi Terbarukan
Mahkamah Agung Malaysia Kembali Hukum Penjara Mantan Ketua Felda atas Korupsi
KONTAN.CO.ID - KUALA LUMPUR. Mahkamah Agung Malaysia pada Selasa (10/2/2026) kembali memutuskan untuk kembali menyatakan bersalah atas korupsi dan memberi hukuman penjara enam tahun terhadap Mohamad Isa Abdul Samad, mantan ketua badan perkebunan kelapa sawit negara, Felda, menurut laporan kantor berita nasional Bernama. Pada Maret 2024, pengadilan banding sempat membatalkan vonis bersalah terhadap Mohamad Isa atas sembilan tuduhan suap terkait penerimaan sekitar 3 juta ringgit (US$ 765.000) yang dikaitkan dengan pembelian sebuah hotel selama masa jabatannya sebagai ketua Felda. Mohamad Isa selalu membantah melakukan kesalahan. Baca Juga: Adani Energy Raih Pendanaan US$ 750 Juta untuk Proyek Transmisi Energi Terbarukan
TAG: