Mahkamah Agung Malaysia Kembali Hukum Penjara Mantan Ketua Felda atas Korupsi



KONTAN.CO.ID - KUALA LUMPUR. Mahkamah Agung Malaysia pada Selasa (10/2/2026) kembali memutuskan untuk kembali menyatakan bersalah atas korupsi dan memberi hukuman penjara enam tahun terhadap Mohamad Isa Abdul Samad, mantan ketua badan perkebunan kelapa sawit negara, Felda, menurut laporan kantor berita nasional Bernama.

Pada Maret 2024, pengadilan banding sempat membatalkan vonis bersalah terhadap Mohamad Isa atas sembilan tuduhan suap terkait penerimaan sekitar 3 juta ringgit (US$ 765.000) yang dikaitkan dengan pembelian sebuah hotel selama masa jabatannya sebagai ketua Felda. Mohamad Isa selalu membantah melakukan kesalahan.

Baca Juga: Adani Energy Raih Pendanaan US$ 750 Juta untuk Proyek Transmisi Energi Terbarukan


Panel tiga hakim Mahkamah Agung memutuskan menerima banding jaksa penuntut dan menyatakan hukuman yang dijatuhkan pengadilan sebelumnya sudah tepat dan sesuai hukum. “Kita perlu menegaskan kembali bahwa korupsi adalah perbuatan keji yang dapat menghancurkan sebuah bangsa,” kata Hakim Nordin Hassan, dikutip Bernama.

Pengacara Mohamad Isa belum menanggapi permintaan komentar. Bernama melaporkan pengadilan memerintahkan agar Mohamad Isa memulai menjalani hukuman penjaranya pada Selasa ini.

Felda telah lama diselimuti tuduhan korupsi dan buruknya manajemen, yang membuat kerugian dan utang badan ini meningkat tajam dalam dekade terakhir. Pada 2017, Mohamad Isa digantikan sebagai ketua Felda dan unitnya yang saat itu terdaftar, FGV Holdings, salah satu operator perkebunan kelapa sawit terbesar dunia, setelah muncul laporan transaksi dan kesepakatan mencurigakan. Tahun lalu, FGV Holdings diambil alih secara privat oleh Felda dengan rencana restrukturisasi perusahaan.

Selanjutnya: Promo Indomaret 10-23 Februari 2026, Sabun Hingga Kecap Harga Spesial

Menarik Dibaca: Desain XOS 16 Infinix: Visual Premium & Performa Ngebut, Siap Saingi HP Flagship