KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Upaya Kasasi yang diajukan oleh PT Bank BRI Syariah, dan PT Bank Mandiri atas perdamaian atawa homologasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Kembang Delapan Delapan Multifinance gagal. Mahkamah Agung melalui putusan nomor 1494 K/Pdt.Sus-Pailit/2017 menolak permohonan kasasi tersebut. "Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi I PT Bank BRI Syariah, dan pemohon kasasi II PT Bank Mandiri (Persero) Tbk," kata ketua majelis hakim Takdir Rahmadi sebagaimana dikutip dari salinan putusan yang didapat Kontan.co.id.
Mahkamah Agung menolak kasasi atas pembatalan homologasi Kembang 88
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Upaya Kasasi yang diajukan oleh PT Bank BRI Syariah, dan PT Bank Mandiri atas perdamaian atawa homologasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Kembang Delapan Delapan Multifinance gagal. Mahkamah Agung melalui putusan nomor 1494 K/Pdt.Sus-Pailit/2017 menolak permohonan kasasi tersebut. "Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi I PT Bank BRI Syariah, dan pemohon kasasi II PT Bank Mandiri (Persero) Tbk," kata ketua majelis hakim Takdir Rahmadi sebagaimana dikutip dari salinan putusan yang didapat Kontan.co.id.