JAKARTA. Gugatan PT Danareksa Sekuritas terhadap Renaissance Capital Management Investment Pte Ltd (RCMI) kembali kandas. Sebab Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Danareksa Sekuritas. Putusan tersebut dijatuhkan pada 19 Agustus 2013 dan baru diterima kuasa hukum RCMI pada 1 Oktober 2014. Kuasa hukum RCMI Hartono Tanuwidjaja mengatakan, kliennya berhasil memenangkan kasasi di MA. "Danareksa mengklaim punya tagihan piutang ke RCMI sebesar Rp 35 miliar, namun tidak ada bukti asli," ujar Hartono, Senin (27/10). Hartono mengatakan, ada kejanggalan dalam klaim piutang Danareksa kepada RCMI. Sebab, pada tahun 2007, RCMI membuka rekening di Danareksa. Lalu, pada tahun 2010, Danareksa langsung menyatakan RCMI memiliki utang sebesar Rp 35 miliar. "Ini yang kami pertanyakan, kapan terjadi utang itu," imbuh dia.
Mahkamah Agung menolak kasasi Danareksa
JAKARTA. Gugatan PT Danareksa Sekuritas terhadap Renaissance Capital Management Investment Pte Ltd (RCMI) kembali kandas. Sebab Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Danareksa Sekuritas. Putusan tersebut dijatuhkan pada 19 Agustus 2013 dan baru diterima kuasa hukum RCMI pada 1 Oktober 2014. Kuasa hukum RCMI Hartono Tanuwidjaja mengatakan, kliennya berhasil memenangkan kasasi di MA. "Danareksa mengklaim punya tagihan piutang ke RCMI sebesar Rp 35 miliar, namun tidak ada bukti asli," ujar Hartono, Senin (27/10). Hartono mengatakan, ada kejanggalan dalam klaim piutang Danareksa kepada RCMI. Sebab, pada tahun 2007, RCMI membuka rekening di Danareksa. Lalu, pada tahun 2010, Danareksa langsung menyatakan RCMI memiliki utang sebesar Rp 35 miliar. "Ini yang kami pertanyakan, kapan terjadi utang itu," imbuh dia.