Mahkamah Agung: Pembekuan parlemen Inggris melanggar hukum



KONTAN.CO.ID - LONDON. Mahkamah Agung Inggris menyatakan pembekuan parlemen yang dilakukan Perdana Menteri Inggris Boris Johnson merupakan pelanggaran hukum. Karena keputusan itu membuat parlemen tidak dapat menjalankan tugasnya menjelang Brexit 31 Oktober 2019.

Mengutip BBC, Selasa (24/9), Ketua Mahkamah Agung Inggris Lady Hale mengatakan, keputusan Boris Johnson menasihati Ratu Inggris untuk memperpanjang penutupan sidang parlemen merupakan pelanggaran hukum karena dapat mencegah parlemen menjalankan fungsi konstituionalnya tanpa alasan yang wajar.

Baca Juga: Thomas Cook bangkrut, Boris Johnson: Kok bos-bosnya dapat gaji besar?


Keputusan Mahkamah Agung Inggris ini membatalkan putusan 11 hakim pengadilan di bawahnya yang menyatakan bahwa parlemen belum menjadi prioritas.

Terkait keputusan tersebut, kantor perdana menteri Inggris, Downing Street mengatakan saat ini mereka tengah memproses keputusan tersebut.

Ketua Komisi Parlemen John Bercow menyambut keputusan itu dan mengatakan Parlemen Inggris harus bersidang tanpa ada lagi penundaan. Ia menambahkan bahwa ia sekarang akan berkonsultasi dengan para pemimpin partai untuk menyelesaikan berbagai persoalan yang mendesak dilakukan.

Meskipun keputusan Mahkamah Agung Inggris tidak menyatakan secara eksplisit Boris Johnson memiliki motif yang tidak sehat dalam menghalangi parlemen, tetapi kerusakan telah terjadi. Johnson terbukti telah bertindak tidak sah dengan menghentikan parlemen tanpa adanya pembenaran hukum.

Baca Juga: Inggris, Prancis, Jerman kompak salahkan Iran atas serangan ke Arab Saudi

Editor: Noverius Laoli