KONTAN.CO.ID - LONDON. Mahkamah Agung Inggris menyatakan pembekuan parlemen yang dilakukan Perdana Menteri Inggris Boris Johnson merupakan pelanggaran hukum. Karena keputusan itu membuat parlemen tidak dapat menjalankan tugasnya menjelang Brexit 31 Oktober 2019. Mengutip BBC, Selasa (24/9), Ketua Mahkamah Agung Inggris Lady Hale mengatakan, keputusan Boris Johnson menasihati Ratu Inggris untuk memperpanjang penutupan sidang parlemen merupakan pelanggaran hukum karena dapat mencegah parlemen menjalankan fungsi konstituionalnya tanpa alasan yang wajar. Baca Juga: Thomas Cook bangkrut, Boris Johnson: Kok bos-bosnya dapat gaji besar?
Mahkamah Agung: Pembekuan parlemen Inggris melanggar hukum
KONTAN.CO.ID - LONDON. Mahkamah Agung Inggris menyatakan pembekuan parlemen yang dilakukan Perdana Menteri Inggris Boris Johnson merupakan pelanggaran hukum. Karena keputusan itu membuat parlemen tidak dapat menjalankan tugasnya menjelang Brexit 31 Oktober 2019. Mengutip BBC, Selasa (24/9), Ketua Mahkamah Agung Inggris Lady Hale mengatakan, keputusan Boris Johnson menasihati Ratu Inggris untuk memperpanjang penutupan sidang parlemen merupakan pelanggaran hukum karena dapat mencegah parlemen menjalankan fungsi konstituionalnya tanpa alasan yang wajar. Baca Juga: Thomas Cook bangkrut, Boris Johnson: Kok bos-bosnya dapat gaji besar?