KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Juru Bicara Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro mengungkapkan, hanya 8% permohonan peninjauan kembali (PK) terpidana kasus korupsi yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA). "Menurut data yang ada, hanya 8% yang memang dikabulkan, jadi masih ada 92% yang ditolak," kata Andi Samsan dalam webinar bertajuk "PK Jangan Jadi Jalan Suaka", Jumat (22/1/2021). Andi pun menepis anggapan yang menyebut pemotongan hukuman di tingkat peninjauan kembali sebagai pelemahan pemberantasan korupsi.
Mahkamah Agung sebut cuma 8% dari kasus permohonan PK koruptor yang dikabulkan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Juru Bicara Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro mengungkapkan, hanya 8% permohonan peninjauan kembali (PK) terpidana kasus korupsi yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA). "Menurut data yang ada, hanya 8% yang memang dikabulkan, jadi masih ada 92% yang ditolak," kata Andi Samsan dalam webinar bertajuk "PK Jangan Jadi Jalan Suaka", Jumat (22/1/2021). Andi pun menepis anggapan yang menyebut pemotongan hukuman di tingkat peninjauan kembali sebagai pelemahan pemberantasan korupsi.