Mahkamah Agung sesalkan kasus suap hakim di PN Medan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan hakim adhoc tindak pidana korupsi Pengadilan Negeri (PN) Medan Merry Purba sebagai tersangka kasus suap.

Mahkamah Agung (MA) pun menyayangkan kasus suap ini bisa terjadi. “Kami sangat menyayangkan ini kejadian terjadi karena MA telah melakukan upaya -upaya untuk melakukan pembinaan dan pengawasan,” kata Amran Suadi, Ketua Kamar Agama MA.

Amran mengatakan ada dua hal pokok pembinaan oleh MA. Pertama, pembinaan secara langsung dan pembinaan melekat. Kedua, pertemuan pimpinan MA ke daerah-daerah secara periodik sudah ditentukan. "Bahkan sudah ditayangkan bagaimana kejadian tertangkapnya politisi-politisi sebelumnya oleh KPK pada pembinaan itu agar mereka merasa takut melakukan hal yang sama,” ungkap Amran.


Ia juga menyayangkan dua orang pimpinan PN Medan yakni Marsuddin Nainggolan selaku ketua PN Medan dan Wahyu Prasetyo Wibowo sebagai Wakil Ketua PN Medan ikut terseret-seret kasus ini.

"Walaupun belum ditetapkan sebagai tersangka tetapi dari sisi kode etik tetap akan diterapkan terhadap penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan oleh hakim, panitera pengganti, atau yang lainnya,” ungkap Amran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat