KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik aturan anyar yang diterbitkan Mahkamah Agung (MA) mengenai pedoman pemidanaan untuk tindak pidana korupsi. Bahkan, KPK pun berharap, dengan beleid ini diharapkan tidak akan terjadi lagi disparitas dalam putusan Tipikor. Seperti diketahui, baru-baru ini, MA menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Baca Juga: Sah! Koruptor bisa dihukum seumur hidup bila rugikan negara di atas Rp 100 miliar
Mahkamah Agung terbitkan aturan hukum seumur hidup bagi koruptor, ini tanggapan KPK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik aturan anyar yang diterbitkan Mahkamah Agung (MA) mengenai pedoman pemidanaan untuk tindak pidana korupsi. Bahkan, KPK pun berharap, dengan beleid ini diharapkan tidak akan terjadi lagi disparitas dalam putusan Tipikor. Seperti diketahui, baru-baru ini, MA menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Baca Juga: Sah! Koruptor bisa dihukum seumur hidup bila rugikan negara di atas Rp 100 miliar