KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan 29 perusahaan penggemukan sapi
(feedloter) yang sebelumnya dihukum Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) lantaran diduga melakukan tindak monopoli. "Mengadili, menolak permohonan kasasi dari para pemohon kasasi; menghukum para pemohon kasasi untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp 500.000," kata Ketua Majelis Kasasi Hamdi dalam amar putusannya, sebagaimana dikutip KONTAN dalam salinan putusan, Minggu (9/12). Dalam pertimbangannya, Hakim Hamdi menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang sebelumnya memeriksa pengajuan keberatan dari para perusahaan
feedloter telah memberikan putusan yang tepat atas putusan KPPU.
Terlebih, para perusahaan
feedloter kata Hakim Hamdi memang terbukti melanggar ketentuan Pasal 11 dan Pasal 19 huruf (c) UU 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. "Pertimbangan hukum putusan Judex Facti yang menolak permohonan keberatan dan menguatkan putusan KPPU dapat dibenarkan karena berdasarkan fakta-fakta dalam perkara a quo telah memberikan pertimbangan yang cukup, di mana ternyata Para Pemohon Keberatan telah terbukti melanggar," jelas Hakim Hamdi dalam pertimbangannya. Mengingatkan saja, perkara ini bermula dari penyelidikan KPPU terkait adanya dugaan tindak kartel terhadap 32 perusahaan
feedloter yang menimbun stok daging sapi pada rentang waktu 2013 hingga Agustus 2015 untuk wilayah Jabodetabek. Nah, 32 perusahaan ini kemudian diputuskan bersalah atas oleh KPPU pada 1 April 2016. Komisioner KPPU sekaligus Ketua Majelis Komisi Chandra Setiawan dalam putusan bilang, 32 perusahaan terbukti bersekongkol menimbun pasokan sapi yang menyebabkan terjadi kenaikan harga di pasar. Pertama, mereka melanggar pasal 11 UU 5/1999 yang menyebutkan bahwa para pelaku usaha dilarang melakukan perjanjian dengan maksud mempengaruhi harga pasar. "Para terlapor, difasilitasi oleh Asosiasi Produsen Daging dan Feedlot Indonesia (Apfindo)-kini bernama Gabungan Pelaku Usaha Peternakan Sapi Potong Indonesia (Gapuspindo) telah secara seragam melakukan tindakan serupa untuk pengatur penjualan dalam rangka menjaga pasokan kepada pelanggannya," kata Chandra. Sementara pemenuhan pasal 19 huruf (c) UU 5/1999 yang menyatakan bahwa pelaku usaha dilarang membatasi peredaran dan/atau penjualan di pasar dibuktikan KPPU dengan adanya tindakan
rescheduling sales yang dilakukan para terlapor secara serempak. Dua unsur pelanggaran terpenuhi, 32 perusahaan
feedloter kemudian dihukum untuk membayar denda dengan nilai berbeda dari yang terendah senilai Rp 71,41 juta bagi PT Sumber Cipta Kencana, dan terbesar dibebankan kepada PT Tanjung Unggul Mandiri sebesar Rp 21,39 miliar. Tak terima atas putusan KPPU, para perusahaan
feedloter ini kemudian mengajukan keberatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Sayangnya keberatan juga ditolak pada 1 Agustus 2017. Dan akhirnya pada tingkat kasasi para perusahaan kembali kalah. Terkait putusan, beberapa terhukum yang coba dihubungi KONTAN enggan memberikan keterangan. Pun pihak Gapuspindo.
"Maaf saya tidak
update soal perkara tersebut, silakan langsung ke Gapuspindo saja," kata
Head of Beef Cattle Breeding PT Santosa Agrindo kepada KONTAN. Santosa dan PT Austasia Stockfeed merupakan entitas anak PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk (JPFA) bagian dari para perusahaan
feedloter yang dihukum KPPU dalam perkara. Santosa didenda Rp 5,45 miliar sementara Austasia didena Rp 8,82 miliar. "Saya sedang di Mesuji, Lampung silakan langsung ke Bapak Joni ya," kata Wakil ketua Gapuspindo Didiek Poerwanto. Sementara Direktur Eksekutif Gapuspindo Joni Liano yang disebut Didiek, belum menjawab pertanyaan, ia tak merespon sambungan telepon dan pesan pendek KONTAN. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Barratut Taqiyyah Rafie