KONTAN.CO.ID - DW. Mahkamah Eropa yang berkedudukan di Luksemburg menolak kesepakatan yang memungkinkan perusahaan teknologi melakukan transfer data pribadi dari server di Uni Eropa ke Amerika Serikat. Data-data itu bisa ditransfer melalui mekanisme lain, kata putusan Mahkamah Eropa hari Kamis (16/7). Kasus itu berawal dari gugatan warga Austria, Maximilian Schrems, yang menuntut Facebook ke Mahkamah Eropa. Facebook menerapkan mekanisme berdasarkan kesepakatan "Privacy Shield" yang memungkinkan perusahaan melakukan transfer data antar server. Penggugat berpendapat, Privacy Shield terbukti gagal melindungi data penduduk Eropa secara memadai, karena UU Keamanan di AS bisa mengharuskan perusahaan teknologi menyerahkan data kepada badan pemerintah. Mahkamah Eropa sekarang menyatakan bahwa kesepakatan itu tidak sah menurut UU Perlindungan Data Eropa.
Mahkamah Eropa Larang Mekanisme Transfer Data Pengguna Facebook ke Server di AS
KONTAN.CO.ID - DW. Mahkamah Eropa yang berkedudukan di Luksemburg menolak kesepakatan yang memungkinkan perusahaan teknologi melakukan transfer data pribadi dari server di Uni Eropa ke Amerika Serikat. Data-data itu bisa ditransfer melalui mekanisme lain, kata putusan Mahkamah Eropa hari Kamis (16/7). Kasus itu berawal dari gugatan warga Austria, Maximilian Schrems, yang menuntut Facebook ke Mahkamah Eropa. Facebook menerapkan mekanisme berdasarkan kesepakatan "Privacy Shield" yang memungkinkan perusahaan melakukan transfer data antar server. Penggugat berpendapat, Privacy Shield terbukti gagal melindungi data penduduk Eropa secara memadai, karena UU Keamanan di AS bisa mengharuskan perusahaan teknologi menyerahkan data kepada badan pemerintah. Mahkamah Eropa sekarang menyatakan bahwa kesepakatan itu tidak sah menurut UU Perlindungan Data Eropa.