KONTAN.CO.ID - JAKARTA - International Court of Justice (ICJ) melalui pernyataan resmi yang dirilis Kamis (24/1) menyampaikan akan mengambil putusan sela dalam kasus gugatan genosida oleh Israel di Jalur Gaza Palestina. Putusan sela itu akan dibacakan pada Jumat, 26 Januari 2024, sekitar pukul 13.00 waktu setempat. Putusan ini akan menjadi sebuah peristiwa penting bagi hukum internasional karena akan ICJ akan menyampaikan putusan sela yang diajukan oleh Afrika Selatan dalam kasus Penerapan Konvensi Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida di Jalur Gaza. Seperti kita tahu selain memohonkan agar ICJ memutuskan Israel bersalah sebagai penjahat perang karena melakukan genosida di Jalur Gaza Palestina, Afrika selatan mengajukan permohonan agar memerintahkan Israel untuk menghentikan serangan ke Palestina.
Mahkamah Internasional Bacakan Putusan Sela Kasus Genosida Israel Jumat Besok
KONTAN.CO.ID - JAKARTA - International Court of Justice (ICJ) melalui pernyataan resmi yang dirilis Kamis (24/1) menyampaikan akan mengambil putusan sela dalam kasus gugatan genosida oleh Israel di Jalur Gaza Palestina. Putusan sela itu akan dibacakan pada Jumat, 26 Januari 2024, sekitar pukul 13.00 waktu setempat. Putusan ini akan menjadi sebuah peristiwa penting bagi hukum internasional karena akan ICJ akan menyampaikan putusan sela yang diajukan oleh Afrika Selatan dalam kasus Penerapan Konvensi Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida di Jalur Gaza. Seperti kita tahu selain memohonkan agar ICJ memutuskan Israel bersalah sebagai penjahat perang karena melakukan genosida di Jalur Gaza Palestina, Afrika selatan mengajukan permohonan agar memerintahkan Israel untuk menghentikan serangan ke Palestina.