KONTAN.CO.ID - DEN HAAG - Mahkamah tertinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada Jumat (2/2/2024) ini akan memutuskan apakah kasus yang melibatkan Ukraina yang menuduh Rusia melanggar hukum internasional. Lembaga yang dikenal dengan International Court of Justice (ICJ) ini akan menyatakan bahwa invasi mereka dilancarkan untuk menghentikan dugaan genosida. Ukraina telah membawa kasus ini ke Mahkamah Internasional (ICJ), yang juga dikenal sebagai Pengadilan Dunia, beberapa hari setelah invasi Rusia ke Ukraina pada 24 Februari 2022. Meski kasusnya berkisar pada Konvensi Genosida 1948, Kyiv tidak menuduh Moskow melakukan genosida di Ukraina. Sebaliknya, laporan tersebut mengatakan Rusia melanggar perjanjian genosida dengan membenarkan invasi tersebut dengan mengatakan bahwa hal itu diperlukan untuk menghentikan dugaan genosida terhadap penduduk di Ukraina timur.
Mahkamah Internasional (ICJ) Hari Ini Putuskan Yurisdiksi Kasus Genosida Rusia
KONTAN.CO.ID - DEN HAAG - Mahkamah tertinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada Jumat (2/2/2024) ini akan memutuskan apakah kasus yang melibatkan Ukraina yang menuduh Rusia melanggar hukum internasional. Lembaga yang dikenal dengan International Court of Justice (ICJ) ini akan menyatakan bahwa invasi mereka dilancarkan untuk menghentikan dugaan genosida. Ukraina telah membawa kasus ini ke Mahkamah Internasional (ICJ), yang juga dikenal sebagai Pengadilan Dunia, beberapa hari setelah invasi Rusia ke Ukraina pada 24 Februari 2022. Meski kasusnya berkisar pada Konvensi Genosida 1948, Kyiv tidak menuduh Moskow melakukan genosida di Ukraina. Sebaliknya, laporan tersebut mengatakan Rusia melanggar perjanjian genosida dengan membenarkan invasi tersebut dengan mengatakan bahwa hal itu diperlukan untuk menghentikan dugaan genosida terhadap penduduk di Ukraina timur.