Mahkamah Internasional Sidangkan Keterlibaatan Jerman Bantu Genosida Israel di Gaza



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Internasional atau International Court of Justuce (ICJ) akan mulai menggelar persidangan gugatan dugaan turut serta melakukan genosida oleh Jerman di Jalur Gaza, Palestina. Gugatan yang dilayangkan oleh Nikaragua ini akan mulai disidangkan dua hari menjelang Lebaran, atau 8 April dan 9 April 2024 mendatang.

Gugatan Nikaragua dengan tuduhan Jerman telah memberikan bantuan kepada Israel untuk melakukan genosida di Jalur Gaza, berupa bantuan pendanaan maupun bantuan persenjataan terhadap tentara pendudukan Israel.

Baca Juga: Palestina Mendesak Mahkamah Internasional ICJ Perintahkan Israel Akhiri Penjajahan


Selain itu, Jerman juga telah turut serta menghentikan bantuan kemanusiaan yang diberikan oleh Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) melalui badan resmi mereka United Nations Relief and Works Agency for Palestine Refugees in the Near East" atau Badan Bantuan dan Pekerjaan Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Pengungsi Palestina di Timur Dekat atau disingkat UNRWA.

Mahkamah Internasional akan mengadakan dengar pendapat publik di Istana Perdamaian di Den Haag, tempat kedudukan Mahkamah Internasional. Adapun Agenda Sidang pada hari Senin tanggal 8 April akan memberikan kesempatan dengar pendapat secara lisan dari pihak Nikaragua, pada pukul 10.00-12.00 waktu setempat.

Baca Juga: ICJ Gelar Sidang Dengar Pendapat atas Kasus Penjajahan Israel di Gaza Palestina

Kemudian pada hari Selasa, 9 April akan memberikan kesempatan kepada pihak Jerman, untuk menyampaikan pendapat secara lisan pada jam yang sama.

Sidang ini merupakan kelanjutan dari proses persidangan gugatan yang diajukan oleh Republik Nikaragua terhadap Republik Federal Jerman pada 1 Maret 2024 silam.

Perlu diingat bahwa Nikaragua mengajukan Permohonan untuk memulai proses hukum terhadap Jerman mengenai dugaan pelanggaran oleh Jerman terhadap kewajibannya berdasarkan Konvensi tentang Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida, Konvensi Jenewa tahun 1949 dan Protokol Tambahannya.

Selain itu mereka menggugat agar prinsip-prinsip kemanusiaan internasional yang tidak dapat dilanggar yang diduga dilakukan oleh Jerman karena membantu genosida yang dilakukan tentara pendudukan Israel. 

Dengar pendapat akan dikhususkan untuk permintaan indikasi tindakan sementara yang terkandung dalam Permohonan Nikaragua. 

Nikaragua meminta Pengadilan untuk menunjukkan tindakan sementara sebagai hal yang sangat mendesak, sambil menunggu keputusan Pengadilan mengenai manfaat kasus tersebut, sehubungan dengan “partisipasi Jerman dalam genosida yang masuk akal dan pelanggaran serius terhadap hukum humaniter internasional dan norma-norma umum lainnya.” hukum internasional yang terjadi di Jalur Gaza".

Editor: Syamsul Azhar