KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Internasional atau International Court of Justuce (ICJ) akan mulai menggelar persidangan gugatan dugaan turut serta melakukan genosida oleh Jerman di Jalur Gaza, Palestina. Gugatan yang dilayangkan oleh Nikaragua ini akan mulai disidangkan dua hari menjelang Lebaran, atau 8 April dan 9 April 2024 mendatang. Gugatan Nikaragua dengan tuduhan Jerman telah memberikan bantuan kepada Israel untuk melakukan genosida di Jalur Gaza, berupa bantuan pendanaan maupun bantuan persenjataan terhadap tentara pendudukan Israel. Baca Juga: Palestina Mendesak Mahkamah Internasional ICJ Perintahkan Israel Akhiri Penjajahan
Mahkamah Internasional Sidangkan Keterlibaatan Jerman Bantu Genosida Israel di Gaza
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Internasional atau International Court of Justuce (ICJ) akan mulai menggelar persidangan gugatan dugaan turut serta melakukan genosida oleh Jerman di Jalur Gaza, Palestina. Gugatan yang dilayangkan oleh Nikaragua ini akan mulai disidangkan dua hari menjelang Lebaran, atau 8 April dan 9 April 2024 mendatang. Gugatan Nikaragua dengan tuduhan Jerman telah memberikan bantuan kepada Israel untuk melakukan genosida di Jalur Gaza, berupa bantuan pendanaan maupun bantuan persenjataan terhadap tentara pendudukan Israel. Baca Juga: Palestina Mendesak Mahkamah Internasional ICJ Perintahkan Israel Akhiri Penjajahan