Mahkamah Konstitusi Afrika Selatan Hentikan Eksplorasi Lepas Pantai Shell



KONTAN.CO.ID - JOHANNESBURG. Mahkamah Konstitusi Afrika Selatan memutuskan bahwa kegiatan eksplorasi minyak dan gas lepas pantai yang dipimpin oleh Shell tidak dapat dilanjutkan.

Putusan tersebut menjadi pukulan bagi perusahaan energi asal Inggris itu setelah menghadapi serangkaian gugatan hukum selama bertahun-tahun dari masyarakat terdampak dan kelompok lingkungan.

Reuters melaporkan, Mahkamah Konstitusi Afrika Selatan pada Jumat (14/8/2026) membatalkan putusan Mahkamah Agung Banding pada 2024 yang sebelumnya memberikan peluang bagi perusahaan minyak dan gas untuk melanjutkan kegiatan eksplorasi di perairan lepas pantai negara tersebut.


Putusan terbaru itu sekaligus mengakhiri peluang eksplorasi yang sebelumnya sempat terbuka bagi Shell setelah mendapatkan dukungan melalui keputusan pengadilan tingkat banding.