JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan UU No. 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian. Pembatalan tersebut mereka nyatakan dalam sidang putusan uji materi, Rabu (28/5). Dalam pertimbangan putusan, Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Fadhil Sumadi, dan M. Alim, MK menyatakan, filosofi UU tersebut tidak mengandung asas riil koperasi, perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas kekeluargaan dan kegotongroyongan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 UUD 1945. Kondisi tersebut antara lain tercermin dari rumusan Pasal 1 ayat 1 UU Perkoperasian yang menyatakan bahwa koperasi sebagai badan hukum. Arief mengatakan bahwa ketentuan tersebut tidak sesuai dengan pengertian koperasi. "Selain itu perumusan koperasi sebagai badan hukum juga tidak sesuai dengan wadah semangat asas kekeluargaan dan kegotongroyongan tapi individualisme orang perseroangan," kata Arief saat membacakan pertimbangan putusan Mahkamah di Gedung MK Rabu (28/5).
Mahkamah Konstitusi batalkan UU Perkoperasian
JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan UU No. 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian. Pembatalan tersebut mereka nyatakan dalam sidang putusan uji materi, Rabu (28/5). Dalam pertimbangan putusan, Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Fadhil Sumadi, dan M. Alim, MK menyatakan, filosofi UU tersebut tidak mengandung asas riil koperasi, perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas kekeluargaan dan kegotongroyongan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 UUD 1945. Kondisi tersebut antara lain tercermin dari rumusan Pasal 1 ayat 1 UU Perkoperasian yang menyatakan bahwa koperasi sebagai badan hukum. Arief mengatakan bahwa ketentuan tersebut tidak sesuai dengan pengertian koperasi. "Selain itu perumusan koperasi sebagai badan hukum juga tidak sesuai dengan wadah semangat asas kekeluargaan dan kegotongroyongan tapi individualisme orang perseroangan," kata Arief saat membacakan pertimbangan putusan Mahkamah di Gedung MK Rabu (28/5).