KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pengujian Undang-Undang (UU) No. 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada Rabu (14/3) siang ini dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. Mengutip keterangan resmi MK, norma yang diujikan dalam sidang ini adalah Pasal 6 ayat (1) UU No. 12/1985 mengenai dasar pengenaan Pajak adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan Pasal 6 ayat (2) UU No. 12/1985 mengenai besarnya NJOP sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan setiap tiga tahun oleh Menteri Keuangan, kecuali untuk daerah tertentu ditetapkan setiap tahun sesuai dengan perkembangan daerahnya. Permohonan yang teregistrasi dengan nomor perkara 19/PUU-XVI/2018 ini diajukan oleh Sukardja, Abas Ts, dan H.J. Sutijarto. Para Pemohon mewakili masyarakat lingkungan kelurahannya yang merasa keberatan oleh besaran kenaikan PBB pada 2014 lalu.
Mahkamah Konstitusi gelar sidang uji materi UU PBB
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pengujian Undang-Undang (UU) No. 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada Rabu (14/3) siang ini dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. Mengutip keterangan resmi MK, norma yang diujikan dalam sidang ini adalah Pasal 6 ayat (1) UU No. 12/1985 mengenai dasar pengenaan Pajak adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan Pasal 6 ayat (2) UU No. 12/1985 mengenai besarnya NJOP sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan setiap tiga tahun oleh Menteri Keuangan, kecuali untuk daerah tertentu ditetapkan setiap tahun sesuai dengan perkembangan daerahnya. Permohonan yang teregistrasi dengan nomor perkara 19/PUU-XVI/2018 ini diajukan oleh Sukardja, Abas Ts, dan H.J. Sutijarto. Para Pemohon mewakili masyarakat lingkungan kelurahannya yang merasa keberatan oleh besaran kenaikan PBB pada 2014 lalu.