KONTAN.CO.ID - SEOUL. Mahkamah konstitusi Korea Selatan memerintahkan larangan aborsi yang telah berlaku selama puluhan tahun di negara tersebut untuk dicabut. Hal ini setelah banyaknya kecaman karena aturan tersebut meningkatkan risiko keselamatan kepada kaum perempuan. Dilansir dari AFP, Korea Selatan menjadi salah satu dari sedikit negara industri yang mengkriminalisasi aborsi. Kecuali untuk kasus pemerkosaan, inses dan ketika kesehatan ibu dalam bahaya. Namun mayoritas hakim di lembaga tersebut menyebut bahwa undang-undang tahun 1953 yang bertujuan melindungi kehidupan dan nilai-nilai tradisional telah bertentangan dengan konstitusi. Sekaligus memerintahkan undang-undang tersebut untuk direvisi selambatnya pada akhir tahun depan.
Mahkamah Konstitusi Korea Selatan perintahkan pencabutan larangan aborsi
KONTAN.CO.ID - SEOUL. Mahkamah konstitusi Korea Selatan memerintahkan larangan aborsi yang telah berlaku selama puluhan tahun di negara tersebut untuk dicabut. Hal ini setelah banyaknya kecaman karena aturan tersebut meningkatkan risiko keselamatan kepada kaum perempuan. Dilansir dari AFP, Korea Selatan menjadi salah satu dari sedikit negara industri yang mengkriminalisasi aborsi. Kecuali untuk kasus pemerkosaan, inses dan ketika kesehatan ibu dalam bahaya. Namun mayoritas hakim di lembaga tersebut menyebut bahwa undang-undang tahun 1953 yang bertujuan melindungi kehidupan dan nilai-nilai tradisional telah bertentangan dengan konstitusi. Sekaligus memerintahkan undang-undang tersebut untuk direvisi selambatnya pada akhir tahun depan.