KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi sejumlah pasal dalam Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi yang diajukan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Provinsi (LPJKP) dan pemohon perorangan. Dalam rilis Kementerian PUPR, penolakan tersebut tercatat dalam amar putusan Nomor 70/PUU-XVI/2018 yang dibacakan pada sidang pleno Mahkamah Konstitusi yang dihadiri sembilan Hakim Agung di Gedung MK, Jakarta Pusat, (30/4),. Terdapat enam pasal dalam UU Nomor 2 Tahun 2017 yang digugat pemohon, yaitu Pasal 30 ayat (2), ayat (4), dan ayat (5); Pasal 68 ayat (4); Pasal 70 ayat (4); Pasal 71 ayat (3) dan ayat (4); Pasal 77; Pasal 84 ayat (2) dan ayat (5) yang mengatur peran serta masyarakat dan partisipasi masyarakat jasa konstruksi.
Mahkamah Konstitusi menolak gugatan uji materi terhadap UU Jasa Konstruksi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi sejumlah pasal dalam Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi yang diajukan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Provinsi (LPJKP) dan pemohon perorangan. Dalam rilis Kementerian PUPR, penolakan tersebut tercatat dalam amar putusan Nomor 70/PUU-XVI/2018 yang dibacakan pada sidang pleno Mahkamah Konstitusi yang dihadiri sembilan Hakim Agung di Gedung MK, Jakarta Pusat, (30/4),. Terdapat enam pasal dalam UU Nomor 2 Tahun 2017 yang digugat pemohon, yaitu Pasal 30 ayat (2), ayat (4), dan ayat (5); Pasal 68 ayat (4); Pasal 70 ayat (4); Pasal 71 ayat (3) dan ayat (4); Pasal 77; Pasal 84 ayat (2) dan ayat (5) yang mengatur peran serta masyarakat dan partisipasi masyarakat jasa konstruksi.