KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pembacaan putusan sengketa hasil pemilu legislatif, Selasa (6/8). Sidang dihadiri sembilan hakim Mahkamah. Hadir pula pihak-pihak yang berperkara, mulai dari peserta pemilu sebagai pemohon, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai termohon, peserta pemilu lainnya sebagai pihak terkait, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Baca Juga: Harusnya produksi September, sumur YYA-1 di Anjungan YY malah bocor
Mahkamah Konstitusi (MK) bacakan putusan 67 perkara pileg hari ini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pembacaan putusan sengketa hasil pemilu legislatif, Selasa (6/8). Sidang dihadiri sembilan hakim Mahkamah. Hadir pula pihak-pihak yang berperkara, mulai dari peserta pemilu sebagai pemohon, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai termohon, peserta pemilu lainnya sebagai pihak terkait, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Baca Juga: Harusnya produksi September, sumur YYA-1 di Anjungan YY malah bocor