KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan gugatan uji materiil dan formil Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil revisi. Gugatan ini sebelumnya dimohonkan oleh 25 advokat yang juga berstatus sebagai mahasiswa Pascasarjana Universitas Islam As Syafi'iyah. Dalam persidangan, Selasa (19/11), agendanya ialah mendengarkan keterangan DPR dan Presiden. Mewakili DPR, hadir anggota Komisi III Fraksi PDI Perjuangan Arteria Dahlan, sedangkan mewakili Presiden yang dalam hal ini disebut sebagai pemerintah, hadir Agus Haryadi sebagai kuasa hukum. Baca Juga: Komisi VI apresiasi gebrakan Erick Thohir di Kementerian BUMN
Mahkamah Konstitusi (MK) gelar sidang uji materi UU KPK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan gugatan uji materiil dan formil Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil revisi. Gugatan ini sebelumnya dimohonkan oleh 25 advokat yang juga berstatus sebagai mahasiswa Pascasarjana Universitas Islam As Syafi'iyah. Dalam persidangan, Selasa (19/11), agendanya ialah mendengarkan keterangan DPR dan Presiden. Mewakili DPR, hadir anggota Komisi III Fraksi PDI Perjuangan Arteria Dahlan, sedangkan mewakili Presiden yang dalam hal ini disebut sebagai pemerintah, hadir Agus Haryadi sebagai kuasa hukum. Baca Juga: Komisi VI apresiasi gebrakan Erick Thohir di Kementerian BUMN