KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menegaskan, MK telah siap menangani gugatan perselisihan hasil pemilu (PHPU) Pemilu 2019. "Yang jelas persiapannya sudah sangat matang 100 persen. Terkait dengan persidangan nanti juga sudah siap," ujar Anwar saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (22/5). Sejak Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan hasil rekapitulasi Pemilu 2019, lanjut Anwar, para personel dan jajaran MK menyediakan waktu 24 jam untuk melayani peserta pemilu yang akan mengajukan sengketa.
Mahkamah Konstitusi (MK) siap tangani sengketa perselisihan hasil pemilu
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menegaskan, MK telah siap menangani gugatan perselisihan hasil pemilu (PHPU) Pemilu 2019. "Yang jelas persiapannya sudah sangat matang 100 persen. Terkait dengan persidangan nanti juga sudah siap," ujar Anwar saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (22/5). Sejak Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan hasil rekapitulasi Pemilu 2019, lanjut Anwar, para personel dan jajaran MK menyediakan waktu 24 jam untuk melayani peserta pemilu yang akan mengajukan sengketa.