KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima 82 permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada 2020, Senin (21/12/2020). Jumlah tersebut melonjak hampir dua kali lipat dibanding, Jumat (18/12/2020) sore. MK sebelumnya baru menerima sekitar 40 permohonan PHPU. "Sudah 82 (permohonan) sekarang," ujar Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri MK Fajar Laksono saat dikonfirmasi, Senin (21/12/2020). Fajar menerangkan, dari jumlah permohonan itu paling banyak terkait pemilihan bupati yakni sebanyak 74 permohonan PHPU, sementara pemilihan wali kota terdapat delapan permohonan.
Mahkamah Konstitusi (MK) terima 82 permohonan sengketa hasil Pilkada 2020
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima 82 permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada 2020, Senin (21/12/2020). Jumlah tersebut melonjak hampir dua kali lipat dibanding, Jumat (18/12/2020) sore. MK sebelumnya baru menerima sekitar 40 permohonan PHPU. "Sudah 82 (permohonan) sekarang," ujar Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri MK Fajar Laksono saat dikonfirmasi, Senin (21/12/2020). Fajar menerangkan, dari jumlah permohonan itu paling banyak terkait pemilihan bupati yakni sebanyak 74 permohonan PHPU, sementara pemilihan wali kota terdapat delapan permohonan.