KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji formil terhadap Undang Undang nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan UU nomor 30 tahun 2002 Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hal itu diputuskan dal Putusan MK nomor 79 tahun 2019. Putusan itu menolak uji formil yang diajukan oleh mantan pimpinan KPK Agus Rahardjo, Laode M Syarif dan Saut Situmorang. "Dalam provisi menolak permohonan provisi para pemohon, dalam pokok permohonan menolak permohonan para pemohon seluruhnya," ujar Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan, Selasa (4/5). Penolakan tersebut salah satunya berkaitan dengan dalil pemohon yang menyatakan bahwa UU nomor 19/2019 tersebut tak melalui skema program legislasi nasional. Berdasarkan keterangan DPR, MK menyatakan bahwa UU 19/2019 telah melalui tahap Prolegnas.
Mahkamah Konstitusi (MK) tolak uji formil revisi UU KPK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji formil terhadap Undang Undang nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan UU nomor 30 tahun 2002 Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hal itu diputuskan dal Putusan MK nomor 79 tahun 2019. Putusan itu menolak uji formil yang diajukan oleh mantan pimpinan KPK Agus Rahardjo, Laode M Syarif dan Saut Situmorang. "Dalam provisi menolak permohonan provisi para pemohon, dalam pokok permohonan menolak permohonan para pemohon seluruhnya," ujar Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan, Selasa (4/5). Penolakan tersebut salah satunya berkaitan dengan dalil pemohon yang menyatakan bahwa UU nomor 19/2019 tersebut tak melalui skema program legislasi nasional. Berdasarkan keterangan DPR, MK menyatakan bahwa UU 19/2019 telah melalui tahap Prolegnas.