Mahkamah Konstitusi (MK) tolak uji formil revisi UU KPK



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji formil terhadap Undang Undang nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan UU nomor 30 tahun 2002 Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hal itu diputuskan dal Putusan MK nomor 79 tahun 2019. Putusan itu menolak uji formil yang diajukan oleh mantan pimpinan KPK Agus Rahardjo, Laode M Syarif dan Saut Situmorang. "Dalam provisi menolak permohonan provisi para pemohon, dalam pokok permohonan menolak permohonan para pemohon seluruhnya," ujar Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan, Selasa (4/5).

Penolakan tersebut salah satunya berkaitan dengan dalil pemohon yang menyatakan bahwa UU nomor 19/2019 tersebut tak melalui skema program legislasi nasional. Berdasarkan keterangan DPR, MK menyatakan bahwa UU 19/2019 telah melalui tahap Prolegnas.


Meski pun dalam pembuatannya UU KPK disebut dilakukan dalam waktu yang cepat. MK berpendapat bahwa jangka waktu dalam pembuatan UU tak diatur dalam UU yang ada. "Terutama untuk mengharmonisasi antara RUU yang satu dengan yang lain sehingga tidak menutup kemungkinan terjadi perbedaan waktu dalam melakukan harmonisasi undang-undang," terang Hakim Konstitusi Arief Hidayat saat membacakan putusan.

Baca Juga: Permohonan uji formil UU KPK yang diajukan eks pimpinan ditolak, ini alasan MK

MK juga menolak dalil tidak adanya pelibatan masyarakat dalam pembentukan UU tersebut. Berdasarkan bukti yang diterima, DPR menyebut telah melakukan sejumlah seminar nasional terkait dengan perubahan UU KPK tersebut.

Selain itu mengenai keterlibatan KPK dalam pembahasan UU, MK telah mendapatkan bukti adanya pernyataan ketidakhadiran KPK dalam pembahasan. Oleh karena itu MK menyatakan bahwa MK menolak terlibat dalam pembahasan UU tersebut.

Dalil tak terpenuhinya kuorum kehadiran fisik dalam paripurna tidak juga diterima oleh MK. Termasuk juga dengan naskah akademik yang dinilai pemohon sebagai fiktif tetapi dinyatakan oleh MK hanya tidak menyertakan cover dan waktu naskah akademik tersebut.

Pemohon juga mengajukan dalil mengenai UU 19/2019 yang tidak ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo. Mengenai dalil tersebut MK menyatakan bahwa hal itu tidak dapat diputuskan sebagai pelanggaran formil karena UU tetap berlaku setelah 30 hari meski tidak ditandatangani presiden.

Selanjutnya: MK beberkan alasan belum memutuskan perkara uji materi UU KPK

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .