KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima 257 permohonan gugatan sengketa pileg hingga Jumat 24 Mei pukul 10.25 WIB. Meskipun batas akhir gugatan pileg telah berakhir pada Jumat pukul 01.46 dinihari tadi, permohonan gugatan yang masuk karena terdapat pemohon yang sudah mengambil nomor antrian dan datang sebelum pukul 01.46 tetapi belum terdaftar karena MK mempersilahkan pemohon dan petugas untuk istirahat sahur. Sehingga proses pendaftaran dimulai kembali pukul 08.00 pagi tadi. "Sampai tadi pagi MK sudah menerima 257 permohonan untuk perkara pileg. 248 sengketa hasil pileg yang diajukan DPR/DPRD, 9 diajukan oleh calon anggota DPD, jadi total 257 (hingga pukul 10.25)," kata Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono di gedung MK, Jumat (24/5).
Mahkamah Konstitusi terima 257 permohonan gugatan Pileg 2019
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima 257 permohonan gugatan sengketa pileg hingga Jumat 24 Mei pukul 10.25 WIB. Meskipun batas akhir gugatan pileg telah berakhir pada Jumat pukul 01.46 dinihari tadi, permohonan gugatan yang masuk karena terdapat pemohon yang sudah mengambil nomor antrian dan datang sebelum pukul 01.46 tetapi belum terdaftar karena MK mempersilahkan pemohon dan petugas untuk istirahat sahur. Sehingga proses pendaftaran dimulai kembali pukul 08.00 pagi tadi. "Sampai tadi pagi MK sudah menerima 257 permohonan untuk perkara pileg. 248 sengketa hasil pileg yang diajukan DPR/DPRD, 9 diajukan oleh calon anggota DPD, jadi total 257 (hingga pukul 10.25)," kata Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono di gedung MK, Jumat (24/5).