KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) menjatuhkan ketetapan pencabutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) yang diajukan Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Nomor Urut 1, Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi (Andika-Hendi). Adapun perkara ini sebelumnya dimohonkan oleh Andika-Hendi dan teregister dengan Nomor 263/GUB-XXIII/2025. Ketetapan pencabutan perkara dibacakan dalam persidangan Selasa (4/2/2025) di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK. Sidang dipimpin Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi delapan hakim konstitusi lainnya.
Mahkamah Konstitusi Tetapkan Pencabutan Perkara Sengketa Pilkada Provinsi Jawa Tengah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) menjatuhkan ketetapan pencabutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) yang diajukan Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Nomor Urut 1, Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi (Andika-Hendi). Adapun perkara ini sebelumnya dimohonkan oleh Andika-Hendi dan teregister dengan Nomor 263/GUB-XXIII/2025. Ketetapan pencabutan perkara dibacakan dalam persidangan Selasa (4/2/2025) di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK. Sidang dipimpin Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi delapan hakim konstitusi lainnya.