JAKARTA. Keinginan sejumlah masyarakat sipil yang tergabung dalam Tim Pembela Kedaulatan Ekonomi Bangsa untuk membubarkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan menggugat UU No. 21 Tahun 2011 tentanf OJK ke MK kandas. MK dalam sidang putusan uji materi UU OJK yang digelar Selasa (4/8) akhirnya menolak untuk membubarkan lembaga tersebut. MK menilai sebagian dalil gugatan yang diajukan oleh tim tersebut tidak beralasan demi hukum. Tim Pembela Kedaulatan Ekonomi Bangsa beberapa mempersoalkan fungsi pengawasan dan pengaturan perbankan oleh OJK dan menggugat UU OJK ke MK. Setidaknya, ada beberapa pasal yang mereka permasalahkan ke MK, salah satunya Pasal 1 angka 1 UU OJK yang berbunyi, "Otoritas Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat OJK adalah lembaga independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan sebagaimana diatur dalam UU OJK."
Mahkamah Konstitusi tolak bubarkan OJK
JAKARTA. Keinginan sejumlah masyarakat sipil yang tergabung dalam Tim Pembela Kedaulatan Ekonomi Bangsa untuk membubarkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan menggugat UU No. 21 Tahun 2011 tentanf OJK ke MK kandas. MK dalam sidang putusan uji materi UU OJK yang digelar Selasa (4/8) akhirnya menolak untuk membubarkan lembaga tersebut. MK menilai sebagian dalil gugatan yang diajukan oleh tim tersebut tidak beralasan demi hukum. Tim Pembela Kedaulatan Ekonomi Bangsa beberapa mempersoalkan fungsi pengawasan dan pengaturan perbankan oleh OJK dan menggugat UU OJK ke MK. Setidaknya, ada beberapa pasal yang mereka permasalahkan ke MK, salah satunya Pasal 1 angka 1 UU OJK yang berbunyi, "Otoritas Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat OJK adalah lembaga independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan sebagaimana diatur dalam UU OJK."