KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Gugatan tersebut diajukan oleh dua karyawan swasta, Rosul Siregar dan Maksum Harahap, namun dinyatakan tidak dapat diterima karena dinilai tidak jelas dan tidak cermat. Hakim Konstitusi Arsul Sani dalam sidang pembacaan Putusan Nomor 170/PUU-XXIII/2025 di Ruang Sidang Pleno MK, menyebutkan bahwa permohonan para pemohon mengandung ketidakkonsistenan dan kekeliruan dalam menyebut norma undang-undang yang diuji.
Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Pajak Pesangon dan Pensiun
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Gugatan tersebut diajukan oleh dua karyawan swasta, Rosul Siregar dan Maksum Harahap, namun dinyatakan tidak dapat diterima karena dinilai tidak jelas dan tidak cermat. Hakim Konstitusi Arsul Sani dalam sidang pembacaan Putusan Nomor 170/PUU-XXIII/2025 di Ruang Sidang Pleno MK, menyebutkan bahwa permohonan para pemohon mengandung ketidakkonsistenan dan kekeliruan dalam menyebut norma undang-undang yang diuji.
TAG: