KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Konstitusi menolak Permohonan Uji Materiil atas Pasal 77 huruf c dan d UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN terhadap Pasal 33 UUD 1945 yang diajukan oleh Federasi Serikat Buruh (FSB) Pertamina pada Rabu (29/9). “Menolak Permohonan Pemohon untuk seluruhnya” kata Ketua MA Anwar Usman membacakan diktum Putusan Nomor 61/PUU-XVIII/2020, dikutip dari Keterangan resmi yang diterima Kontan, Rabu (29/9). Hakim MK Daniel Yusmic P. Foekh mengemukakan pendapat yang berbeda atau dissenting opinion. Menurutnya, Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum atau legal standing untuk menguji Pasal 77 UU BUM karena tidak ada kerugian konstitusional bagi mereka. MK harusnya menyatakan permohonan tidak dapat diterima atau niet van onklijke verklaard.
Mahkamah Konstitusi tolak uji materiil serikat pekerja Pertamina soal privatisasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Konstitusi menolak Permohonan Uji Materiil atas Pasal 77 huruf c dan d UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN terhadap Pasal 33 UUD 1945 yang diajukan oleh Federasi Serikat Buruh (FSB) Pertamina pada Rabu (29/9). “Menolak Permohonan Pemohon untuk seluruhnya” kata Ketua MA Anwar Usman membacakan diktum Putusan Nomor 61/PUU-XVIII/2020, dikutip dari Keterangan resmi yang diterima Kontan, Rabu (29/9). Hakim MK Daniel Yusmic P. Foekh mengemukakan pendapat yang berbeda atau dissenting opinion. Menurutnya, Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum atau legal standing untuk menguji Pasal 77 UU BUM karena tidak ada kerugian konstitusional bagi mereka. MK harusnya menyatakan permohonan tidak dapat diterima atau niet van onklijke verklaard.