KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kuasa hukum PT Mahkota Sentosa Utama Ari Yusuf Amir dari Hukum Ail Amir & Asociates yakin upaya permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kedua oleh PT Relys Trans Logistics dan PT Imperia Cipta Kreasi akan ditolak Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. "Kita sangat menyesalkan pengajuan permohonan ulang dengan perkara yang sama. Pertama itu nebis in idem, asas itu berlaku umum di setiap peradilan di Indonesia," jelasnya saat dihubungi KONTAN, Minggu (8/7). Asas nebis in idem sendiri menyatakan seorang pemohon tak bisa kembali mengajukan gugatan atas perkara dan termohon yang sama ketika sudah ada putusan yang tepah berkekuatan hukum atawa inkracht.
Mahkota Sentosa yakin permohonan PKPU ulang akan kembali ditolak hakim
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kuasa hukum PT Mahkota Sentosa Utama Ari Yusuf Amir dari Hukum Ail Amir & Asociates yakin upaya permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kedua oleh PT Relys Trans Logistics dan PT Imperia Cipta Kreasi akan ditolak Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. "Kita sangat menyesalkan pengajuan permohonan ulang dengan perkara yang sama. Pertama itu nebis in idem, asas itu berlaku umum di setiap peradilan di Indonesia," jelasnya saat dihubungi KONTAN, Minggu (8/7). Asas nebis in idem sendiri menyatakan seorang pemohon tak bisa kembali mengajukan gugatan atas perkara dan termohon yang sama ketika sudah ada putusan yang tepah berkekuatan hukum atawa inkracht.